JAKARTA,FILALIN.COM,.– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, segera melaporkan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dan pendataan korban yang diduga mengalami kerugian akibat investasi ilegal tersebut.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Juni 2026, OJK menyebut laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor OJK Purwokerto, melalui Kontak Konsumen OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto. Para korban diduga tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tertentu.
OJK telah memanggil jajaran direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Pemanggilan dilakukan karena terdapat indikasi sebagian korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari bank tersebut untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
Selain meminta klarifikasi, OJK juga meminta Bank Mantap melakukan investigasi internal guna mengetahui jumlah nasabah yang menjadi korban serta nilai kerugian yang ditimbulkan. Bank tersebut juga diminta memberikan pendampingan kepada para korban.
Saat ini OJK masih mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto. OJK juga berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung.
Untuk penanganan hukum, OJK mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta menerapkan prinsip “2L”, yakni memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi dan menilai secara logis keuntungan yang dijanjikan.
“Lakukan pengecekan terlebih dahulu apakah perusahaan telah memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, serta waspadai tawaran keuntungan tinggi tanpa risiko,” demikian imbauan OJK.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi terkait produk investasi dapat menghubungi layanan konsumen OJK atau mendatangi kantor OJK terdekat. (*)



















