OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan di Serang

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai bagian dari pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan dan upaya memastikan perlindungan konsumen.

 

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan disertai kekerasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan lembaganya telah meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

 

“OJK meminta agar seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2026.

 

Selain evaluasi proses penagihan, OJK juga meminta perusahaan menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. TAFS diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran.

 

OJK juga meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga. Di saat yang sama, perusahaan diminta menjaga komunikasi publik secara profesional guna mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

 

Menurut Agus, OJK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Jika dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.

 

OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Perusahaan pembiayaan juga tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

 

Regulator kembali mengingatkan bahwa proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur kekerasan, intimidasi, ancaman, mempermalukan konsumen, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

 

Di sisi lain, OJK menekankan bahwa konsumen juga memiliki kewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Pembayaran angsuran tepat waktu serta menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan merupakan bagian dari tanggung jawab konsumen selama masa kredit berlangsung. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIT Gandeng BRIN, Perkuat Riset dan Pengembangan SDM
Pelindo dan PT Pelabuhan Samudera Palaran Perkuat Tata Kelola Operasional Terminal Petikemas
Dukung Ketahanan Pangan, Kasat Binmas Polres Gowa Ikuti Penilaian Lomba P2B Tingkat Polda Sulsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindak Lanjuti Informasi Terkait Penyaluran Biosolar di SPBU Ujung Bulu Parepare
Menembus Batas: Ketangguhan Toyota yang Diwariskan dari Generasi ke Generasi
Mayor Inf Nizam: Ketahanan Negara Berawal dari Kekuatan TNI Bersama Rakyat
Mahasiswa Jurnalistik UIN Alauddin Belajar dan Praktik Siaran Radio di Raz FM Makassar
Juli 2026 Harga Naik! Kalla Toyota Ajak Pelanggan Ambil Keputusan Cerdas di Bulan Juni
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:06 WITA

OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan di Serang

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:38 WITA

UIT Gandeng BRIN, Perkuat Riset dan Pengembangan SDM

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:00 WITA

Pelindo dan PT Pelabuhan Samudera Palaran Perkuat Tata Kelola Operasional Terminal Petikemas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Kasat Binmas Polres Gowa Ikuti Penilaian Lomba P2B Tingkat Polda Sulsel

Senin, 8 Juni 2026 - 14:05 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindak Lanjuti Informasi Terkait Penyaluran Biosolar di SPBU Ujung Bulu Parepare

Berita Terbaru

Berita

UIT Gandeng BRIN, Perkuat Riset dan Pengembangan SDM

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:38 WITA