JAKARTA,FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation. Dalam sidang yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026, perusahaan asal Jepang itu mengakui keterlambatan tersebut dan meminta perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis. Mitsubishi Corporation hadir langsung didampingi kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan investigator, Mitsubishi diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2010 terkait keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham.
Investigator menjelaskan, akuisisi PT Coates Hire Indonesia efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Berdasarkan ketentuan, Mitsubishi wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 31 Mei 2024. Namun, dokumen pemberitahuan baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.
“Dengan demikian, Terlapor terlambat melaksanakan kewajiban pemberitahuan selama 11 hari,” demikian disampaikan investigator dalam persidangan.
Pasca-akuisisi, Mitsubishi menguasai 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia yang menyebabkan perubahan pengendali perusahaan. Nilai aset dan penjualan gabungan kedua perusahaan disebut telah memenuhi ambang batas yang mewajibkan notifikasi kepada KPPU.
Melalui kuasa hukumnya, Mitsubishi menyatakan keterlambatan itu bukan disebabkan kelalaian perusahaan, melainkan akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi.
Perusahaan juga menegaskan telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan mengaku belum pernah dijatuhi sanksi oleh KPPU. Selain itu, Mitsubishi menilai transaksi pengambilalihan tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.
Majelis Komisi kemudian menyatakan, karena LDP telah diterima dan diakui oleh Terlapor, perkara akan dilanjutkan melalui prosedur Pemeriksaan Cepat. Sidang pemeriksaan terhadap Terlapor dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.
KPPU menyatakan Musyawarah Majelis Komisi akan dilakukan selama 30 hari sejak 25 Juni 2026 untuk menentukan putusan perkara tersebut. (*)




















