GOWA,FILALIN.COM, – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa memeriksa Rahmi Palanna alias Oma pada Rabu, 15 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rahmi mulai diperiksa sejak siang hingga sore hari. Ia dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa Ipda Agus membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Tunggu maki kalau keluar,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu.
Agus juga enggan membeberkan materi pemeriksaan. Menurut dia, penyidik masih mendalami sejumlah keterangan yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Gowa.
Sejauh ini, polisi belum menyampaikan status hukum Rahmi Palanna dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum mengungkap hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya agenda pemeriksaan lanjutan.
Polresta Gowa menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai. (*)




















