BANTAENG, FILALIN.COM, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pria tersebut berinisial IL (48), yang berprofesi sebagai sopir. Dia diamankan di Jalan Seruni Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng 18 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus membenarkan adanya penangkapan terkait seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di kediamannya.
Petugas yang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana jeans yang dikenakan pelaku,” Ujarnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu dengan modal sendiri dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan (Bjs) di sebuah lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Bulukumba.
Pelaku juga mengaku menjual paket sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli dan telah menjalankan aktivitas tersebut dalam waktu yang cukup lama.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Adanya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kasat narkoba Polres Bantaeng, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba
Pihak kepolisian menyarangkan agar masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di kalangan masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” Katanya.
Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (*/Kib)




















