MAKASSAR,FILALIN.COM,— Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan persaingan usaha yang sehat serta kemitraan yang adil di sektor perunggasan Sulawesi Selatan. Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan advokasi nilai-nilai persaingan usaha dan pengawasan kemitraan yang digelar secara hybrid pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Dahliana Tanur dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan H. Taufiq, serta perwakilan pemerintah pusat dan daerah, Satgas Pangan Sulsel, perusahaan kemitraan, asosiasi pelaku usaha, dan organisasi profesi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, H. Taufiq menyampaikan kondisi perunggasan Sulawesi Selatan yang menghadapi tekanan harga dan biaya produksi. Harga telur dilaporkan berada di sekitar Rp24.000/kg, sementara biaya pakan mencapai Rp9.000–Rp9.500/kg dan menyumbang sekitar 70 persen biaya produksi. Di sisi lain, produksi ayam pedaging Sulsel mencapai sekitar 174 juta kg per tahun, lebih tinggi dibandingkan kebutuhan sekitar 134,7 juta kg, sehingga terjadi kelebihan produksi yang turut menekan harga di tingkat peternak.
Dahliana menegaskan bahwa KPPU terus melakukan pemantauan terhadap rantai pasok dan stabilitas harga bahan pokok, termasuk daging ayam ras dan telur ayam. Pemantauan dilakukan dengan melihat margin perdagangan dari tingkat peternak hingga pedagang eceran untuk memastikan dinamika harga berlangsung secara wajar berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran.
Selain pengawasan harga dan rantai pasok, KPPU juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma. KPPU mendorong agar perjanjian kemitraan memberikan posisi tawar yang seimbang serta tidak merugikan peternak, termasuk dalam aspek bagi hasil dan pemenuhan hak-hak para pihak.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VI KPPU Makassar, Charisma, menyampaikan bahwa KPPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah kabupaten/kota untuk meninjau pelaksanaan perjanjian kemitraan. Review akan dilakukan terhadap perjanjian maupun informasi terkait praktik kemitraan yang dinilai belum mencerminkan kesetaraan antara perusahaan inti dan peternak plasma.
Terkait kebijakan harga acuan ayam hidup dan telur, Charisma menegaskan bahwa penetapan harga acuan merupakan kewenangan pemerintah. KPPU akan berfokus pada aspek persaingan usaha dan memastikan kebijakan serta kondisi pasar tidak mengarah pada praktik yang dapat mengganggu persaingan sehat.
Melalui koordinasi lintas instansi dan pengawasan yang berkelanjutan, KPPU berharap tercipta ekosistem perunggasan yang kompetitif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan serta posisi tawar peternak di Sulawesi Selatan. (*)




















