Peradi Profesional Sulsel Apresiasi SEMA MA, Dinilai Perjelas Kepastian Hukum Putusan Bebas

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, –Peradi Profesional Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan administratif Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

 

Sekretaris DPD Peradi Profesional Sulsel, Zulkifli Hasanuddin, SH, MH, mengatakan, penerbitan SEMA tersebut memberikan kejelasan dalam penerapan ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait putusan bebas (vrijspraak).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“SEMA ini tidak lagi menimbulkan tumpang tindih, tetapi justru memperkuat ketentuan Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Zulkifli, Kamis (20/8/2026).

 

Menurut dia, keluarnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai apakah putusan bebas masih dapat diajukan upaya hukum kasasi.

 

Sebelumnya, persoalan tersebut kerap menimbulkan perbedaan pandangan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

 

Dengan adanya SEMA tersebut, kata Zulkifli, posisi hukum terkait putusan bebas menjadi lebih jelas sehingga tidak lagi menimbulkan pro dan kontra dalam proses peradilan.

 

“Keberadaan SEMA ini memperjelas kepastian hukum bagi terdakwa dalam menjalani proses hukum,” ujarnya.

 

Zulkifli juga menekankan pentingnya seluruh aparat penegak hukum, khususnya lembaga peradilan, untuk menghormati dan menjalankan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 secara sungguh-sungguh.

 

Hal itu dinilai penting untuk menciptakan tertib administrasi dalam proses peradilan pidana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

 

“Seluruh aparat penegak hukum, lebih utama lembaga pengadilan, harus menghormati dan menjalankan dengan sungguh-sungguh SEMA Nomor 4 Tahun 2026 agar tercipta tertib administrasi dalam proses peradilan pidana,” kata Zulkifli. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

180 Kepala Sekolah di Makassar Belajar Strategi Transformasi Sekolah di Athirah
DPD PERADI Profesional Sulsel Soroti Tiga Momentum Penting Penegakan Hukum di Indonesia
Polresta Gowa Luruskan Isu Dugaan Tangkap Lepas, Bantah Terima Uang Rp5 Juta
PERKUAT LITERASI KEUANGAN GENERASI MUDA MELALUI PRAMUKA CERDAS KEUANGAN DI JAMBORE NASIONAL XII 2026
Pelindo Raih Apresiasi atas Dukungan Mudik Gratis Sulsel 2026
NIPAH Kampung Merdeka, Membawa “Kampung” ke Tengah Kota dengan Lomba Tradisional
Dorong Pesantren Mandiri, LAZ Hadji Kalla Kembangkan Unit Usaha Berkelanjutan di Ummul Qurra Kendari
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Warga Jatuh dari KMN Maria Nusa di Perairan Selayar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Peradi Profesional Sulsel Apresiasi SEMA MA, Dinilai Perjelas Kepastian Hukum Putusan Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:47 WITA

180 Kepala Sekolah di Makassar Belajar Strategi Transformasi Sekolah di Athirah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:45 WITA

DPD PERADI Profesional Sulsel Soroti Tiga Momentum Penting Penegakan Hukum di Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:56 WITA

Polresta Gowa Luruskan Isu Dugaan Tangkap Lepas, Bantah Terima Uang Rp5 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:08 WITA

Pelindo Raih Apresiasi atas Dukungan Mudik Gratis Sulsel 2026

Berita Terbaru