JAKARTA, FILALIN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan terus menguat. Kredit perbankan pada Juli 2026 tumbuh 13,58 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan total penyaluran mencapai Rp9.135 triliun.
Pertumbuhan tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026 yang berada di level 12,67 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data itu disampaikan OJK dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada 26 Agustus 2026 yang dirilis Senin (7/9/2026).
OJK menilai sektor jasa keuangan nasional masih berada dalam kondisi stabil meski menghadapi ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global.
Kredit investasi tumbuh paling tinggi
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi menjadi penopang utama pertumbuhan dengan kenaikan sebesar 25,13 persen yoy.
Kemudian kredit modal kerja tumbuh 11,04 persen dan kredit konsumsi sebesar 5,38 persen.
Dari sisi kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni mencapai 22,10 persen yoy.
Sementara kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mulai menunjukkan penguatan.
Kredit UMKM pada Juli 2026 tumbuh 1,62 persen yoy, meningkat dibandingkan Juni 2026 yang tumbuh 1,05 persen.
Jika dilihat berdasarkan kepemilikan bank, kredit bank BUMN mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 16,95 persen yoy.
Dana masyarakat di bank ikut meningkat
Pertumbuhan kredit tersebut diikuti dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK).
OJK mencatat DPK perbankan pada Juli 2026 tumbuh 11,21 persen yoy menjadi Rp10.336 triliun.
Pertumbuhan terbesar berasal dari deposito yang meningkat 13,13 persen yoy.
Selanjutnya, giro tumbuh 11,81 persen dan tabungan 8,37 persen.
Kondisi likuiditas perbankan juga masih berada pada level yang memadai.
Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 102,45 persen, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap DPK berada di level 23,10 persen.
Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 187,5 persen.
NPL perbankan 2,10 persen
Di tengah ekspansi kredit, kualitas pembiayaan perbankan masih relatif terjaga.
OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,10 persen pada Juli 2026.
Sementara NPL net berada di level 0,81 persen.
Loan at Risk (LaR) juga turun menjadi 8,39 persen dari 8,47 persen pada Juni 2026.
Ketahanan permodalan bank turut terjaga. Capital Adequacy Ratio (CAR) meningkat menjadi 23,84 persen dari 23,70 persen pada Juni 2026.
BNPL tumbuh lebih dari 31 persen
OJK juga mencatat pertumbuhan tinggi pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baki debet kredit BNPL per Juli 2026 mencapai Rp31,56 triliun.
Nilai tersebut setara sekitar 0,35 persen dari total kredit perbankan.
Meski porsinya relatif kecil, pertumbuhannya mencapai 31,22 persen yoy.
Jumlah rekening BNPL juga meningkat menjadi 33,50 juta rekening.
IHSG menguat 4,64 persen
Selain perbankan, OJK mencatat penguatan pasar modal domestik sepanjang Agustus 2026.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48, naik 4,64 persen secara month to month (mtm).
Namun, secara year to date (ytd), IHSG masih terkoreksi 24,53 persen.
Investor asing masih mencatatkan net buy di pasar saham sebesar Rp1,19 triliun.
Rata-rata nilai transaksi harian pasar saham juga meningkat menjadi Rp15,86 triliun dari Rp14,31 triliun pada Juli 2026.
Jumlah investor pasar modal bertambah 1,07 juta pada Agustus 2026.
Secara kumulatif, jumlah investor pasar modal mencapai 31,14 juta investor, atau tumbuh 52,90 persen secara ytd.
1.222 entitas keuangan ilegal dihentikan
Di sisi perlindungan konsumen, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus menindak aktivitas keuangan ilegal.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Total entitas yang dihentikan mencapai 1.222 entitas.
Pada periode yang sama, OJK menerima 30.328 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal.
Sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.399 investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal.
Dana korban penipuan Rp206 miliar berhasil dikembalikan
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 668.441 laporan sejak beroperasi pada November 2024 hingga 31 Agustus 2026.
Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir dari total 1.276.688 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp206 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban dan berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
OJK perkuat pengawasan
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Penguatan dilakukan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, inovasi teknologi sektor keuangan, hingga aset keuangan digital dan kripto.
OJK juga mendorong peningkatan pembiayaan UMKM, pengembangan pasar modal, penguatan keuangan syariah, serta pengembangan ekonomi daerah.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)




















