MAKASSAR,FILALIN.COM, — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026. Sebanyak 93,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain dimusnahkan menggunakan mobil incinerator BNN di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Nomor 22, Kota Makassar, Rabu, 16 September 2026
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BNNP Sulsel yang diwakili Kabid Pemberantasan & Intelijen BNNP Sulsel KOMBES POL ARDIANSYAH, S.I.K., M.H.Pemusnahan disaksikan perwakilan Polda Sulsel, BBPOM Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulsel, tamu undangan, serta awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Ardiansyah mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen BNNP Sulsel dalam menjalankan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam melaksanakan P4GN, sekaligus sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban kepada negara, hukum, serta masyarakat,” ujar Ardiansyah.
## BNNP Sulsel Ungkap 40 Kasus
BNNP Sulsel mencatat hingga September 2026 telah mengungkap 40 Laporan Kasus Narkotika dengan 40 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita terdiri atas 2.211,53 gram sabu dan 2.060 gram kokain
Ardiansyah menyebut capaian tersebut menunjukkan peredaran gelap narkotika masih membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, instansi pemerintah, dunia pendidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil penanganan perkara. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan narkotika tersebut tidak kembali disalahgunakan maupun beredar di masyarakat.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penemuan narkotika jenis kokain di wilayah Kepulauan Selayar pada Maret 2026. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0008-NAR/III/2026/BNNP Sulawesi Selatan tanggal 22 Maret 2026.
Sementara barang bukti sabu berasal dari pengungkapan pada Juni 2026 di wilayah Bua, Kabupaten Luwu. Dalam perkara dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0023-NAR/VI/2026/BNNP Sulawesi Selatan tanggal 15 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial LM dan SY serta satu bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 1.025 gram.
## Diuji Sebelum Dimusnahkan
Sebelum pemusnahan, petugas Laboratorium BNN Baddoka melakukan uji identifikasi terhadap barang bukti di hadapan para undangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika yang akan dimusnahkan.
Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti yang diuji sesuai dengan jenis narkotika yang telah ditetapkan dalam proses penanganan perkara.
Setelah pemeriksaan selesai, barang bukti dimasukkan ke dalam ruang pemusnahan pada mobil incinerator BNN. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran bersuhu tinggi sesuai prosedur operasional dan disaksikan pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas.
Selain penindakan terhadap jaringan dan sindikat narkotika, BNNP Sulsel juga mendorong penguatan upaya pencegahan melalui pembentukan dan pengembangan Sekolah Bersinar, Kampus Bersinar, Desa Bersinar, penggiat, serta relawan anti narkotika
BNNP Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum sekaligus mengedepankan pendekatan humanis terhadap penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi.
Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti narkotika berlangsung aman, tertib, dan lancar. (*)
# BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kilogram Kokain




















