OJK Denda Pihak Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:28 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FILALIN.COM,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

 

Sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam siaran pers OJK bernomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026 yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (16/10/2026), OJK mengungkapkan bahwa pemeriksaan menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

 

Manipulasi Saham DSSA

 

OJK mengungkapkan, pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026 menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

 

Manipulasi tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

 

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat.

 

OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan.

 

Selain menemukan indikasi manipulasi pasar, OJK mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

 

Pelanggaran Penjatahan Saham BREN dan CUAN

 

Sementara itu, pemeriksaan terhadap proses penawaran umum saham BREN dan CUAN menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

 

OJK juga menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua perusahaan tersebut.

 

Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

 

Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

 

Dalam pemeriksaan ini, OJK telah meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

 

Sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti telah dipanggil dalam rangka pemeriksaan.

 

OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal

 

OJK juga mengungkapkan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

 

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, tercantum sebagai narahubung dalam siaran pers tersebut.

 

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di pasar modal merupakan bagian dari upaya reformasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Pengenaan sanksi di Pasar Modal tidak hanya dilakukan kali ini saja tetapi telah dilakukan OJK dan SRO sejak Januari sampai Oktober 2026 dan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal.” ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik – Sekar Putih Djarot

OJK juga mencatat sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum hingga Oktober 2026.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta menjaga integritas perdagangan saham di Indonesia. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Indonesia Sulawesi Selatan Dorong UMKM REWAKO Perluas Pasar Global melalui Trade Expo Indonesia 2026
Orang Tua Korban Dugaan Perundungan di Asrama SMA Katolik Cenderawasih Kecewa, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Pelayanan BBM di Takalar Kembali Kondusif
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pembatasan Pertalite Ganjil-Genap di Makassar Tidak Benar
Sabet Juara Umum, SMP Islam Athirah Bone Boyong Piala Bergilir Biology Open Day 2026
PT Pelindo Jasa Maritim dan PT Asian Bulk Logistics Jajaki Pengembangan Kapal Tunda Listrik, Dorong Efisiensi dan Operasional Pelabuhan Ramah Lingkungan
SILOAM HOSPITALS DAN GMTD FASILITASI PARA PEREMPUAN MAKASSAR AKSES SKRINING AWAL KANKER PAYUDARA GRATIS
TERBITKAN POJK RENCANA BISNIS BANK UMUM, OJK PERKUAT KONTRIBUSI PERBANKAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:28 WITA

OJK Denda Pihak Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:15 WITA

Bank Indonesia Sulawesi Selatan Dorong UMKM REWAKO Perluas Pasar Global melalui Trade Expo Indonesia 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:46 WITA

Orang Tua Korban Dugaan Perundungan di Asrama SMA Katolik Cenderawasih Kecewa, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Pelayanan BBM di Takalar Kembali Kondusif

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:26 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pembatasan Pertalite Ganjil-Genap di Makassar Tidak Benar

Berita Terbaru