KOORDINASI POLISI DAN JAKSA: MENGAKHIRI EGO SEKTORAL DALAM PERKARA PIDAN
Oleh: Rais Muin, S.I.K (Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri)
Perubahan Hukum: Koordinasi sebagai Mandat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sistem peradilan pidana merupakan rangkaian kerja yang saling bergantung. Penyidikan yang tidak cermat dapat melemahkan penuntutan; koordinasi yang terlambat dapat memperpanjang ketidakpastian; sementara ketidaksinkronan prosedur membebani korban, saksi, dan tersangka.
Karena itu, pembaruan hukum acara pidana harus dibaca sebagai kesempatan memperkuat keterpaduan proses, bukan memperbesar persaingan antarinstansi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, secara eksplisit mengatur koordinasi penyidik dan penuntut umum. Pasal 58 menempatkan koordinasi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Pasal 59 menegaskan bahwa koordinasi dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung; dimulai sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan; dapat menggunakan teknologi informasi; serta wajib dituangkan dalam berita acara.¹
Ketentuan ini tidak menghapus pembagian fungsi. Polisi menjalankan penyidikan, jaksa melaksanakan penuntutan, dan hakim memeriksa serta memutus perkara. Koordinasi bukan subordinasi satu lembaga kepada lembaga lain.
Tujuannya ialah memastikan setiap fungsi bekerja sesuai kewenangannya dan saling terhubung agar perkara ditangani secara sah, cermat, dan efisien.
Persoalan Implementasi: Koordinasi Bukan Sekadar Pertemuan
Tantangan muncul ketika koordinasi hanya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap, atau ketika perbedaan pandangan tidak diselesaikan melalui komunikasi yang terstruktur. Akibatnya, kekurangan alat bukti atau persoalan unsur tindak pidana dapat baru dibahas pada tahap lanjut.
Proses menjadi berulang, waktu penanganan bertambah, dan pihak yang berperkara menghadapi ketidakpastian.
Namun, bolak-balik berkas tidak selalu membuktikan ego sektoral. Sebagian koreksi memang diperlukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan perkara. Persoalan yang perlu dievaluasi ialah apakah koreksi disampaikan secara jelas, tepat waktu, berdasarkan alasan hukum yang dapat ditindaklanjuti, dan tidak mengulang masalah yang sama.
Perspektif sistem peradilan pidana terpadu, yang banyak dikembangkan dalam pemikiran hukum pidana Indonesia oleh Mardjono Reksodiputro, menempatkan lembaga-lembaga penegak hukum sebagai bagian dari satu sistem yang tujuan akhirnya ialah penegakan hukum yang adil.²
Kinerja satu lembaga tidak dapat dinilai sepenuhnya secara terpisah dari dampaknya terhadap tahap berikutnya. Penyidikan yang cepat tetapi tidak membangun pembuktian yang memadai bukan keberhasilan sistem; demikian pula penuntutan yang cermat tidak dapat memperbaiki seluruh kekurangan apabila komunikasi dengan penyidik terlambat.
Pada saat yang sama, koordinasi harus menjaga diferensiasi fungsional. Jaksa perlu dapat menilai kelengkapan formal dan materiil secara profesional, sedangkan penyidik tetap bertanggung jawab atas tindakan penyidikan sesuai kewenangannya. Kesepakatan koordinatif tidak boleh berubah menjadi kompromi untuk mengabaikan bukti yang lemah atau mengurangi perlindungan hak pihak yang berperkara.
Rekomendasi: Membuat Koordinasi Terukur dan Akuntabel
Pertama, koordinasi perlu dimulai sejak awal perkara sebagaimana kerangka KUHAP, bukan menunggu berkas dikembalikan. Pembahasan awal dapat mengidentifikasi unsur tindak pidana, kebutuhan alat bukti, pemeriksaan saksi, perlindungan korban, dan persoalan hukum yang berpotensi menghambat penuntutan. Setiap pembahasan harus tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.
Kedua, setiap permintaan pelengkapan harus spesifik dan dapat ditindaklanjuti. Catatan koordinasi perlu menyebutkan kekurangan yang ditemukan, dasar atau relevansi hukumnya, tindakan yang diperlukan, penanggung jawab, dan batas waktu yang berlaku. Pasal 59 mengharuskan koordinasi dituangkan dalam berita acara; dokumentasi ini seharusnya menjadi alat akuntabilitas, bukan formalitas administrasi. Pasal 63 mengatur bahwa tata cara lebih lanjut koordinasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.¹
Ketiga, sistem digital dapat membantu pertukaran dokumen, pemantauan tenggat, dan pencatatan keputusan. Namun, akses harus dibatasi sesuai kewenangan, data sensitif harus dilindungi, dan teknologi tidak boleh menggantikan penilaian profesional. Pimpinan kepolisian dan kejaksaan perlu mengevaluasi perkara yang berulang kali mengalami hambatan untuk menemukan penyebabnya, bukan sekadar menghitung jumlah rapat atau berkas yang dikembalikan.
Keempat, masyarakat perlu menerima informasi status perkara secara proporsional tanpa membuka data yang dilindungi hukum atau mengganggu proses penyidikan dan penuntutan. Penjelasan yang akurat mengenai tahapan dan hambatan yang dapat diinformasikan membantu mengurangi spekulasi, sekaligus menunjukkan bahwa institusi bertanggung jawab atas proses yang dijalankannya.
Ukuran Keberhasilan: Kualitas Proses, Bukan Ego Lembaga
Keberhasilan koordinasi tidak cukup diukur dari banyaknya pertemuan, cepatnya pertukaran surat, atau menurunnya jumlah berkas yang dikembalikan.
Ukuran yang lebih bermakna mencakup berkurangnya pengulangan kekurangan yang sama, meningkatnya kelengkapan pembuktian, kepatuhan terhadap tenggat, kualitas dokumentasi, perlindungan hak para pihak, dan kejelasan pertanggungjawaban atas setiap keputusan.
Indikator tersebut harus ditafsirkan dengan hati-hati. Berkas yang dikembalikan dapat menjadi bagian dari kontrol kualitas; karena itu, target untuk menekan pengembalian tanpa menilai alasan hukumnya justru berisiko melemahkan pemeriksaan.
Evaluasi harus menilai apakah koreksi tepat, apakah masalah diselesaikan, dan apakah proses menjadi lebih adil serta efisien.
KUHAP baru telah memberikan landasan normatif bagi koordinasi yang setara dan terdokumentasi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan mandat itu menjadi kebiasaan kerja. Polisi dan jaksa tidak harus selalu sepakat dalam setiap penilaian, tetapi perbedaan harus dikelola secara profesional, transparan dalam batas yang dibenarkan, dan berorientasi pada kualitas perkara.
Reformasi berhasil ketika koordinasi menghasilkan pembuktian yang lebih kuat, proses yang lebih pasti, dan perlindungan hak yang lebih baik—bukan ketika satu lembaga terlihat unggul atas lembaga lain. (*)


















