FILALIN.COM, BONE- Rumah Sakit Datu Pancaitana dan Puskesmas di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan akhirnya berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ). Hal itu ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati Bone H. Andi. Fahsar M. Padjalangi, di Aula Pertemuan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone Minggu, (15/1/2023).
Sebanyak 38 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se Kabupaten Bone, dan RS Pancaitana menerima SK Bupati Bone dengan nomor 294 tahun 2021 dan 611 tahun 2022 terkait penetapan sebagai BLUD 2021.
Perubahan status Puskesmas dan Rumah Sakit Pancaitana menjadi BLUD akan memberikan meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Dimana hal yang menjadi dasar utama bagi puskesmas dan Rumah Sakit yaitu pengelolaan keuangan sejalan dgn harapan. Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan,
Baca Juga : RSUD Tenriawaru Bone, Ditarget Sebagai Rumah Sakit Rujukan Wilayah Timur
Andi Fahsar menegaskan kepada pihak manajemen BLUD Rumah Sakit, Pancaitana serta Puskesmas untuk memberikan hasil dan pelayanan yang maksimal.
“Harus sejalan dengan regulasi yang ada kalau melenceng dari regulasi, ya tetap juga berurusan dengan aparat. Jadi perlu ke hati hatian,” ungkapnya.
Selain itu gunakan standar operasional, Sehingga tidak terjadi malpraktek. Jika tidak mampu mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi paling tidak dikonsultasikan.
“Jangan lihat jam kerja, karena orang sakit tidak mempunyai jam kerja kalau ada pasien masuk bapak ibu harus melayani mereka. haram hukumnya untuk tidak melayani pasien,” tegas Andi Fahsar.
Baca Juga : Harga Pupuk Selangit, Petani di Desa Binuang Bone Menjerit
Bupati dua periode ini juga mengingatkan Rumah Sakit dan puskesmas untuk pengelolah keuangan yang harus sedetail mungkin. Jangan menerima, melaksanakan pendapatan tanpa dengan aturan yang jelas.
“Saya harap BLUD Puskesmas nantinya dapat memberikan ekstabilitas terhadap pengelolaan keuangan yang baik,” tambahnya.(far)