JAKARTA, FILALIN.COM — Pemerintah membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) untuk memperkuat koordinasi kebijakan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat.
Pembentukan lembaga tersebut diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DNKK dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026 sebagai penguatan strategi nasional yang sebelumnya dijalankan melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perubahan tersebut menandai pergeseran orientasi kebijakan dari sekadar memperluas inklusi keuangan menuju peningkatan kesejahteraan keuangan keluarga.
Dengan pendekatan baru ini, keberhasilan kebijakan keuangan tidak hanya diukur dari kepemilikan rekening atau akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga dari kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, DNKK berfokus pada tiga indikator, yakni ketahanan dalam memenuhi kebutuhan keuangan yang berkualitas, ketahanan menghadapi guncangan, serta rasa aman dalam mengelola keuangan.
Presiden Prabowo memimpin langsung DNKK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai ketua harian, dengan OJK, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai wakil ketua harian.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan program TPAKD sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperluas pemerataan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, TPAKD telah terbentuk di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga mendapatkan dukungan literasi keuangan, pendampingan usaha, akses investasi, serta layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pembentukan DNKK diharapkan memperkuat koordinasi lintas lembaga sehingga kebijakan keuangan nasional semakin terarah pada peningkatan ketahanan ekonomi keluarga secara berkelanjutan. (*)


















