JAKARTA, FILALIN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda mencapai Rp2,12 triliun atas berbagai pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat integritas pasar modal sekaligus menjaga kepercayaan investor di tengah tekanan pasar keuangan domestik dan ketidakpastian global.
Dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2026 yang diterbitkan Kamis (5/11/2026), OJK menyebutkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penegasan OJK dalam siaran pers tersebut.
Dari total denda Rp2,12 triliun yang dijatuhkan selama Oktober, sekitar Rp2,1 triliun merupakan denda utama terkait tiga kasus besar di pasar modal.
Rinciannya, denda Rp1,5 triliun atas pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait proses penawaran umum perdana saham BREN, serta Rp100 miliar terkait proses penawaran umum perdana saham CUAN.
OJK menyebutkan, seluruh denda utama tersebut telah dibayarkan lunas. Denda terkait kasus DSSA dibayar pada 23 Oktober 2026, sedangkan denda terkait BREN dan CUAN dilunasi pada 28 Oktober 2026.
Tidak berhenti di situ, pada 4 November 2026 OJK kembali menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak dalam kasus perdagangan saham PANR, pelanggaran ketentuan pasar modal oleh direksi BOGA, serta pelanggaran yang melibatkan seorang pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) berinisial Lianiwati.
Dalam kasus PANR, OJK memerintahkan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar, disertai larangan melakukan kegiatan di pasar modal dan penutupan sejumlah rekening efek.
Sementara dalam kasus BOGA, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp2,47 miliar. Adapun terhadap Lianiwati, OJK menjatuhkan larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Penegakan hukum tersebut berlangsung di tengah tekanan cukup besar pada pasar saham domestik.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 pada akhir Oktober 2026 atau terkoreksi 16,70 persen secara bulanan. Secara kumulatif sejak awal tahun, IHSG mengalami penurunan 41,52 persen.
Investor asing juga mencatatkan aksi jual bersih atau net sell sebesar Rp16,88 triliun sepanjang Oktober 2026.
Meski demikian, minat penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal masih berlangsung. Hingga akhir Oktober 2026, nilai penawaran umum secara year to date mencapai Rp209,77 triliun.
OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) juga terus mempercepat reformasi integritas pasar modal, termasuk memperkuat transparansi kepemilikan saham, kualitas free float, pengawasan transaksi, serta mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
Melalui langkah tersebut, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin transparan, kredibel, dan mampu memberikan perlindungan kepada investor. (*)




















