Jemaah Umrah asal Sulsel Lecehkan Wanita saat Tawaf di Masjidil Haram

- Penulis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Makkah – Jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis dua tahun penjara setelah lecehkan jemaah wanita asal Lebanon.

Pelaku yang bernama Muhammad Said (26) diduga melakukan aksinya di Masjidil Haram. Hal itu dikonfirmasi oleh Konjen RI Jeddah, Eko Hartono.

“Iya, memang betul ada WNI yang ditangkap di Makkah karena kasus pelecehan seksual,” kata Eko, Sabtu (21/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemerintah Usul Menaikkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta per Jamaah

Eko juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada November 2022 lalu. Saat itu, pelaku tengah menjalankan ibadah umrah.

“Jadi kejadiannya tanggal 14 November 2022 dan sidang dilakukan tanggal 22 Desember, tanpa pemberitahuan ke KJRI,” ucapnya.

Sementara, juru bicara Konjen RI Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan masih mempelajari nota keputusan hukum pelaku.

“Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal” katanya.

Ajad menjelaskan, pelaku sudah mengakui perbuatannya, hal ini lah yang memperberat hukumannya.

“Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu,” jelas Ajad.

“Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya,” sambungnya.

Selain itu, dengan adanya keterangan dari dua personel keamanan di Masjidil Haram hukumannya pun diperberat. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh korban, lalu memegang payudaranya.

Baca Juga: Hore Libur! Pemerintah Tetapkan 23 Januari Sebagai Hari Cuti Bersama Imlek

“Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang,” jelas Ajad.

“Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah,” lanjutnya.

Ajad menambahkan, pelaku masih bisa mengajukan banding. Namun, ia harus menunjukkan bukti kuat bahwa tuduhan jaksa tidak benar.

“Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim,” tutup Ajad.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng
Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu
KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat dan Kemitraan Adil di Sektor Perunggasan Sulawesi Selatan
Peradi Profesional Sulsel Apresiasi SEMA MA, Dinilai Perjelas Kepastian Hukum Putusan Bebas
DPD PERADI Profesional Sulsel Soroti Tiga Momentum Penting Penegakan Hukum di Indonesia
Polresta Gowa Luruskan Isu Dugaan Tangkap Lepas, Bantah Terima Uang Rp5 Juta
Safari Subuh Kamtibmas, Kapolresta Gowa Ajak Jamaah Bersinergi Jaga Keamanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:52 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:19 WITA

Tak Temukan Titik Temu Konflik Agraria di Jalur Formal, Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:50 WITA

KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat dan Kemitraan Adil di Sektor Perunggasan Sulawesi Selatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Peradi Profesional Sulsel Apresiasi SEMA MA, Dinilai Perjelas Kepastian Hukum Putusan Bebas

Berita Terbaru