Filalin, Makkah – Jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis dua tahun penjara setelah lecehkan jemaah wanita asal Lebanon.
Pelaku yang bernama Muhammad Said (26) diduga melakukan aksinya di Masjidil Haram. Hal itu dikonfirmasi oleh Konjen RI Jeddah, Eko Hartono.
“Iya, memang betul ada WNI yang ditangkap di Makkah karena kasus pelecehan seksual,” kata Eko, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Pemerintah Usul Menaikkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta per Jamaah
Eko juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada November 2022 lalu. Saat itu, pelaku tengah menjalankan ibadah umrah.
“Jadi kejadiannya tanggal 14 November 2022 dan sidang dilakukan tanggal 22 Desember, tanpa pemberitahuan ke KJRI,” ucapnya.
Sementara, juru bicara Konjen RI Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan masih mempelajari nota keputusan hukum pelaku.
“Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal” katanya.
Ajad menjelaskan, pelaku sudah mengakui perbuatannya, hal ini lah yang memperberat hukumannya.
“Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu,” jelas Ajad.
“Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya,” sambungnya.
Selain itu, dengan adanya keterangan dari dua personel keamanan di Masjidil Haram hukumannya pun diperberat. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh korban, lalu memegang payudaranya.
Baca Juga: Hore Libur! Pemerintah Tetapkan 23 Januari Sebagai Hari Cuti Bersama Imlek
“Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang,” jelas Ajad.
“Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah,” lanjutnya.
Ajad menambahkan, pelaku masih bisa mengajukan banding. Namun, ia harus menunjukkan bukti kuat bahwa tuduhan jaksa tidak benar.
“Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim,” tutup Ajad.