Filalin, Mekkah – Keluarga Muhammad Said, warga negara Indonesia (WNI) yang divonis dua tahun penjara terkait pelecehan seksual saat umrah akhirnya buka suara.
Warganet dengan akun twitter @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai sepupu Said mencoba mengklarifikasi hal tersebut. Ia menjelaskan Said beserta rombongan umrah tiba di Mekkah pada 8 November 2022 lalu.
Pada 10 November, Said bersama ibu, kakak, dan neneknya kemudian melakukan tawaf. Pada saat melangsungkan tawaf, area Ka’bah sangat padat dan dipenuhi oleh jemaah. Khawatir ibunya terhimpit, Said meminta ibunya untuk menunggu di luar area Ka’bah.
“Pas Said mau hampir pegang sudut Ka’bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karena takut pakaian ihramnya melorot dia tariklah dari belakang ke depan,” kata akun tersebut.
Baca Juga: Jemaah Umrah asal Sulsel Lecehkan Wanita saat Tawaf di Masjidil Haram
Setelah keluar dari kumpulan jemaah, Said langsung ditarik oleh dua polisi dan askar. Kemudian ia dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Dengan kondisi yang kebingungan karena tidak mengetahui apa kesalahannya, Said langsung menelepon keluarganya.
“Tapi HP-nya diambil sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said,” lanjut akun Twitter @iniakuhelmpink, Sabtu (21/1/2023).
Karena ponsel ibu dan kakaknya tidak aktif, Said diminta menghubungi keluarganya yang berada di Indonesia. Polisi meminta kepada keluarga untuk menyampaikan kabar bahwa Said ditangkap karena tuduhan pelecehan.
Polisi mengatakan Said dilaporkan oleh jemaah wanita asal Lebanon yang menuduh Said memegang payudaranya.
“Wanita Lebanon itu melaporkan Said memegang payudaranya di depan Ka’bah,” tulis akun tersebut.
Sementara itu, Said tidak berkutik ketika dimintai keterangan oleh polisi setempat karena tidak paham bahasa Arab. Akun tersebut juga menyebut Said bahkan dipukul oleh polisi tersebut.
“Sampai dipukul pun sama Polisi Arab, dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham. Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitar lima hari nanti dibebasin,” jelas @iniakuhelmpink.
Said harus tetap di Arab Saudi sementara travel yang membawa rombongannya harus pulang ke Indonesia. Said lalu divonis dua tahun penjara oleh otoritas Arab Saudi.
Baca Juga: Pemerintah Usul Menaikkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta per Jamaah
“Di sinilah keganjalannya, dia (Said) divonis hukuman 2 (dua) tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma dua orang, polisi yg tangkap Said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon ini tidak pernah hadir,” terang akun tersebut.
Selama di tahanan, Said masih tetap menjalin komunikasi dengan keluarganya di Indonesia. Said mengadu bahwa ia dipaksa mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon.
Keluarga Said kemudian menerima surat dari pihak kedutaan yang disampaikan ke kepala penyelenggaraan haji dan umroh Sulawesi Selatan. Dalam surat itu menyebut Said telah mengakui bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual.
“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korban pun tidak pernah ada di pengadilan,” ujar @iniakuhelmpink.