Jemaah Umrah asal Sulsel Lecehkan Wanita saat Tawaf di Masjidil Haram

- Penulis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 19:44 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Makkah – Jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis dua tahun penjara setelah lecehkan jemaah wanita asal Lebanon.

Pelaku yang bernama Muhammad Said (26) diduga melakukan aksinya di Masjidil Haram. Hal itu dikonfirmasi oleh Konjen RI Jeddah, Eko Hartono.

“Iya, memang betul ada WNI yang ditangkap di Makkah karena kasus pelecehan seksual,” kata Eko, Sabtu (21/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemerintah Usul Menaikkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta per Jamaah

Eko juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada November 2022 lalu. Saat itu, pelaku tengah menjalankan ibadah umrah.

“Jadi kejadiannya tanggal 14 November 2022 dan sidang dilakukan tanggal 22 Desember, tanpa pemberitahuan ke KJRI,” ucapnya.

Sementara, juru bicara Konjen RI Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan masih mempelajari nota keputusan hukum pelaku.

“Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal” katanya.

Ajad menjelaskan, pelaku sudah mengakui perbuatannya, hal ini lah yang memperberat hukumannya.

“Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu,” jelas Ajad.

“Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya,” sambungnya.

Selain itu, dengan adanya keterangan dari dua personel keamanan di Masjidil Haram hukumannya pun diperberat. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh korban, lalu memegang payudaranya.

Baca Juga: Hore Libur! Pemerintah Tetapkan 23 Januari Sebagai Hari Cuti Bersama Imlek

“Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang,” jelas Ajad.

“Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah,” lanjutnya.

Ajad menambahkan, pelaku masih bisa mengajukan banding. Namun, ia harus menunjukkan bukti kuat bahwa tuduhan jaksa tidak benar.

“Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim,” tutup Ajad.

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli
23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dari Masjid Al-Markaz, Kapolda Sulsel Serukan Perlawanan terhadap Tawuran dan Narkoba
Bersama Masyarakat, Babinsa dan Manggala Agni Taklukkan Kobaran Api di Bontoparang Gowa
Periksa 3 Saksi, Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Petani Laoli
Kosmetik Bermerkuri Diproduksi di Rumah, Dua Perempuan di Gowa Jadi Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:48 WITA

LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:38 WITA

23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:25 WITA

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WITA

Dari Masjid Al-Markaz, Kapolda Sulsel Serukan Perlawanan terhadap Tawuran dan Narkoba

Berita Terbaru