TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG RI BERSAMA TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL DAN TIM TABUR KEJATI PAPUA BARAT BERHASIL MENGAMANKAN TERSANGKA JBB,  BURONAN KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT DISTRIK BABO KAB. TELUK BINTUNI PAPUA BARAT TA 2018

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,– Pada hari ini Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Teabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial JBB (umur 57 tahun / Pekerjaan Kontraktor) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak). Akibat perbuatan Tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.

Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum mengamankan Tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu :

  • Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Seruan Aksi Dukungan untuk Pak JK KALLA: Agar Semua Pihak Menahan Diri
Promo Funventure Weekend Special, Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Liburan Hemat Akhir Pekan
Raih Pendanaan Riset dan Pengabdian 2026, Kalla Institute Perkuat Komitmen Tri Dharma
Industri Reksa Dana Tumbuh Pesat, APRDI Gencarkan Literasi Investasi di Makassar
25 Dosen UIT Makassar Raih Pendanaan Kemdiktisaintek 2026
Andi Irwan Wirasasti Kritisi Validitas Indikator Kinerja dan Efektivitas Anggaran Sektor Kelautan dan Pangan
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax
OJK DAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF PERKUAT KOLABORASI PENGEMBANGAN INOVASI KEUANGAN DIGITAL BERBASIS WEB3
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:59 WITA

Terkait Seruan Aksi Dukungan untuk Pak JK KALLA: Agar Semua Pihak Menahan Diri

Kamis, 16 April 2026 - 18:40 WITA

Promo Funventure Weekend Special, Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Liburan Hemat Akhir Pekan

Kamis, 16 April 2026 - 18:00 WITA

Raih Pendanaan Riset dan Pengabdian 2026, Kalla Institute Perkuat Komitmen Tri Dharma

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WITA

Industri Reksa Dana Tumbuh Pesat, APRDI Gencarkan Literasi Investasi di Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:15 WITA

25 Dosen UIT Makassar Raih Pendanaan Kemdiktisaintek 2026

Berita Terbaru

Berita

25 Dosen UIT Makassar Raih Pendanaan Kemdiktisaintek 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:15 WITA