JAKARTA,FILALIN.COM, – Para Terlapor dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) yang disampaikan oleh Investigator KPPU pada sidang sebelumnya tanggal 22 Juli 2024. Penolakan disampaikan Kuasa Hukum para Terlapor dalam Sidang Majelis yang digelar hari ini, tanggal 19 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta dengan Penyampaian Tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”). Dengan adanya tanggapan ini, sidang yang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi selanjutnya akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan.
Sebagai informasi, Perkara ini diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 UU No. 5/1999 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang dilakukan oleh tiga Terlapor, yakni PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). Terlapor II merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, lalu bekerja dan menjabat sebagai Direksi dalam perusahaan Terlapor III.
Dalam Paparan LDP sebelumnya, Investigator menjelaskan bahwa Terlapor I yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I. Saat itu, Terlapor II merupakan Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia tersebut. Pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I mendirikan perusahaan (Terlapor III), dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur. Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II
yang membentuk perusahaan Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia berpindah dikerjakan oleh Terlapor III. Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh pegawai-pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga telah dihasut Terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan Terlapor III. Akibatnya, keuangan PT Chiyoda Kogyo Indonesia terdampak. Investigator KPPU menemukan penurunan revenue Divisi Special Purpose Machine secara signifikan sebesar Rp112 miliar pada tahun 2019, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020. Akibat persekongkolan tersebut, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga menderita kerugian sebesar Rp63.000.000.000 (enam puluh tiga miliar rupiah). Dalam LDP, Investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan Agenda Penyerahan dan Pemeriksaan Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat dan/atau Dokumen dari Terlapor. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/. (*)