KPPU Keluarkan Penetapan Persetejuan Bersyarat Atas Transaksi Akusisi Semen Grobogan

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:07 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk. dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya. Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.

Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan. Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan Pembiayaan Rp400 Triliun untuk Petani hingga Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya HSSE melalui Pelatihan Tanggap Darurat
Demi Setetes Air Bersih, Menara Tandon Air di Kalebarembeng Capai Progres 19%
KALLA Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak, Sambut Baik PMK Nomor 71 Tahun 2026
GenBI Goes To School: Membangun Generasi Muda Cerdas Finansial, Bijak Digital, dan Peduli Sesama
Gandeng Rappo Indonesia, Mal Ratu Indah Ubah Limbah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna
Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Bulukumba Ikuti Jambore di Bonto Macinna
Renovasi RTLH Ismail di Bontonompo Gowa Berjalan, Progres Pembangunan Capai 20 Persen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:47 WITA

Prabowo Targetkan Pembiayaan Rp400 Triliun untuk Petani hingga Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WITA

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya HSSE melalui Pelatihan Tanggap Darurat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Demi Setetes Air Bersih, Menara Tandon Air di Kalebarembeng Capai Progres 19%

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:56 WITA

KALLA Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak, Sambut Baik PMK Nomor 71 Tahun 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:57 WITA

GenBI Goes To School: Membangun Generasi Muda Cerdas Finansial, Bijak Digital, dan Peduli Sesama

Berita Terbaru