LPA Sulsel Dan Jaringan Menggandeng Bawaslu Untuk Berkomitmen Bersama Dalam Pilgub Untuk Tidak Melibatkan Anak Dalam Kampanye

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:51 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

0-3248x1440-0-0#

i

0-3248x1440-0-0#

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Badan pengawas pemilu bawaslu sulsel gelar kegiatan pengawasan pemilu partipatif di four point hotel di jalan andi jemma Makassar Rabu 23/10/24.

 

Pada kegiatan itu mengambil tema Mitigasi Eksploitasi anak dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelibatan anak di Bawah umur dalam aktifitas politik praktis sangat tidak dibenarkan.// Hal itu pula yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

 

Dikatakan Komitmen mewujudkan pemilu yang kondusif tanpa pelibatan anak di Bawah umur dan kegiatan ini untuk mendiskusikan apa yang bisa dilakukan ke depan di masa-masa kampanye karena masa kampanye tidak lama lagi dalam bentuk rapat umum. ‘Sehingga hal ini perlu diantisipasi, melihat poin dalam surat edaran Bersama, maupun dalam undang-undang 35 tahun 2014.

 

Saya kira hal ini mesti dihindari. Tentu yang ingin dibangun adalah komitmen bersama.

 

Pihaknya berharap, lewat tim paslon yang hadir bisa ada komitmen bersama terbangun pada kesempatan ini untuk meminimalisasi atau mencegah terjadinya pelibatan anak dalam kegiatan kampanye yang belum sampai umur 17 tahun karena mereka belum punya hak pilih.

 

Sementara salah satu narasumber dari Lembaga Perlindungan Anak LPA Sulsel Dr Fadiliah Mahmud menuturkan bahwa bersama dengan pihak bawaslu pengawasan pemilu. Untuk terus bersama-sama mendorong para peserta pilkada atau pilgub tidak lagi memanfaatkan anak- anak dalam kegiatan politik.

 

 

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Fadiah Machmudm menambahkan, regulasi larangan eksploitasi anak kepentingan politik sudah cukup jelas.

 

Utamanya, Pasal 15 huruf a UU 35 tahun 2014, menyatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Keterlibatan anak dalam kampanye politik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi dan penyalahgunaan.

 

Menurut Fadiah, eksploitasi anak untuk kepentingan politik berbahaya. Sebab terjadi pelanggaran hak anak karena berdampak pada emosional dan psikologis. Sehingga pelibatan anak memberikan pengaruh negatif.

 

,Anak anak belum punya hak pilih. Anak belum memiliki pemahaman cukup tentang isu politik. Kampanye politik sering kali melibatkan situasi yang penuh tekanan,” katanya

 

Ada waktunya anak mengikuti tahapan kampanye. Biar dia nikmati masanya. Jauhkan dia dari sesuatu yang mengganggu tumbuh kembangnya,” sambungnya

 

Iapun menghimbau kepada semua pihak agar tidak melibatkan anak- anak dalam kampanye politik dan dilakukan kesepakatan bersama.

 

hal senada juga di sampaikan oleh direktur ICJ warida syafei sh. dalam pemaparannya warida banyak menyoroti pelibatan anak- anak dalam berbagai kegiatan kampanye oleh pasangan calon. bahkan lebih memprihatikan lagi adannya anak yanh di jadikan alat kampanye di sosial media.

 

pihaknya menemukan beberapa informasi salah satunya melalui media sosial TikTok.

 

Di video tersebut, tampak seorang anak perempuan sedang mengajak publik untuk memilih paslon tertentu. Ini baru lewat media sosial dan belum termasuk saat kampanye tatap muka atau kampanye akbar.

 

“Ada di TikTok video anak-anak yang katanya ‘pilihlah nomor sekian’ padahal itu anak-anak. Belum tahu apa-apa, dia hanya mengikuti. Belum lagi ketika kampanye rapat tertutup atau kampanye rapat umum,” ujarnya.

Warida menjelaskan anak, khususnya yang masih kecil, akan sangat rentan mengalami musibah saat dibawa ke acara kampanye akbar.”Menjaga anak jangan sampai karena ketidaktahuan mereka ikut rame-rame yang berdesak-desakan akhirnya bisa berdampak kepada anak kecil,” katanya

 

Diapun menegaskan, alasan anak di bawah umur 17 tahun tidak boleh mengikuti kampanye, karena bisa merusak mental anak. Apalagi karakter anak masih labil dan masih rentan dipengaruhi.

 

“Mereka ini adalah generasi, jangan sampai ketidaktahuan mereka ikut beramai-ramai, desak-desakan, sehingga bisa berdampak pada anak secara psikologis,” ujarnya.

 

Meskipun dalam aturan tidak ada sanksi tegas bagi pihak yang membawa anak-anak dalam politik praktis, namun diharapkan semua pihak punya kesadaran bersama terkait hal tersebut.

 

“Jaga anak kita agar tidak terlalu cepat terkontaminasi antara suka dan tidak suka, itu akan merusak anak secara psikologis. Itulah yang kita harus jaga,” pungkasnya.

 

diakhir kegiatan dilakukan penanda tanganan komitmen bersama oleh bawaslu,paslon,ngo dan media untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye politik. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BYD M6 DM Jadi Pilihan Favorit di Makassar, Teknologi Hybrid Tawarkan Jarak Tempuh hingga 1.300 Kilometer
OJK Gandeng Tokoh Agama Edukasi Keuangan Syariah, Buku PELITA Diluncurkan di Makassar
Bukan Sekadar Penahan Tanah, Talud TMMD Gowa Jadi Harapan Warga Menjaga Akses Desa
Tak Sekadar Buka Rekening, OJK Dorong Akses Keuangan bagi Disabilitas hingga Pelaku UMKM
Pelantikan Pengurus BEM Fakultas Psikologi Priode 2026-2027 di Aula Kosentrasi UIT Makassar
OJK Limpahkan Dua Petinggi BPR DCN Malang ke Jaksa, Dugaan Penyimpangan Dana Capai Rp54,9 Miliar
BIK 2026 Bukukan 27,23 Juta Rekening Keuangan, OJK: Kepercayaan Masyarakat Jadi Kunci
OJK Sulselbar Manfaatkan Jalan Sehat untuk Dekatkan Literasi Keuangan Syariah kepada Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 17:25 WITA

BYD M6 DM Jadi Pilihan Favorit di Makassar, Teknologi Hybrid Tawarkan Jarak Tempuh hingga 1.300 Kilometer

Minggu, 1 November 2026 - 17:17 WITA

OJK Gandeng Tokoh Agama Edukasi Keuangan Syariah, Buku PELITA Diluncurkan di Makassar

Minggu, 1 November 2026 - 13:18 WITA

Bukan Sekadar Penahan Tanah, Talud TMMD Gowa Jadi Harapan Warga Menjaga Akses Desa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:52 WITA

Tak Sekadar Buka Rekening, OJK Dorong Akses Keuangan bagi Disabilitas hingga Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:47 WITA

Pelantikan Pengurus BEM Fakultas Psikologi Priode 2026-2027 di Aula Kosentrasi UIT Makassar

Berita Terbaru