Front mahasiswa desak kejati periksa Kepala Dinas PU Kota Makassar

MAKASSAR,FILALIN.COM, Front mahasiswa dan pemuda anti korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kejaksaan tinggi sulsel terkait dugaan proyek pembangunan drainase kota makassar, selasa 26/11/2024

 

Melalui selebaran pernyataan sikap front mahasiswa anti korupsi, diketahui pada tahun anggaran 2023 pemerintah kota makassar menganggarkan belanja modal bangunan air kotor melalui bidang sumber daya air dinas PU kota makassar yang beraada di beberapa wilayah kota makassar sebanyak 24 paket dengan anggaran berkisar RP.15.469.062.500,00.

 

Melalui pengeras suara didepan kejaksaan tinggi jendral lapangan Mujahidin menyampaikan: Sebanyak 24 paket pekerjaan Drainase dinilai dan diduga kerja asal-asalan dan ada indikasi korupsi pada progres pekerjaan tersebut. Ia menyampaikan Kepala Dinas PU kota Makassar, PPK maupun pihak ketiga (Kontraktor pelaksana) mesti segera diperiksa oleh kejaksaan tinggi sulsel mengingat anggaran yang cukup besar namun dinilai/diduga pekerjaan tidak sesuai standar spesifikasi(RAB).

 

Poin yang menjadi sorotan front mahasiswa anti korupsi antara lain ada dugaan pembiaran dan / Keterlibatan kepala dinas PU kota makassar maupun PPK pada proyek pembangunan drainase kota makassar.

Selang beberapa menit melakukan orasi front mahasiswa ditemui perwakilan kejati sulsel kepala seksi sosial masyarakat (Irwan S) untuk melakukan audience.

Irwan menyakan pihaknya sangat apresiasi atas pengawalan front mahasiswa, namun mesti ada SOP atau laporan pengaduan secara resmi sehingga dugaan korupsi tersebut dapat segera ditindak oleh pihak kejati.

Menanggapi hal tersebut jendral lapangan Mujahidin memberikan ketegasan bahwa pihak nya akan segera melakukan aksi unjuk rasa jilid II dan memasukan laporan pengaduan secara resmi. Terkait bukti awal temuan front akan dibeberkan dan dimasukan pada surat pengaduan resmi.

 

Sebelum bubar jendral lapangan menegaskan didepan kejaksaan tinggi bahwa akan segera hadir dalam waktu dekat melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan pengaduan secara resmi dengan membawa masa yang lebih masif. (*)