Satgas Pasti Yang Berperan Dalam Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

- Penulis

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:46 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

0-3248x1440-0-0#

i

0-3248x1440-0-0#

JAKARTA,FILALIN.COM, Untuk menghadapi kejahatan aktivitas keuangan ilegal,mulai dari judi online,penipuan online hingga aktivitas keuangan lainnya dibentuklah Satgas Pasti. Dimana

Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama
dengan otoritas/kementerian/lembaga.

Keberadaan anggota Satgas sesuai amanat dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto pada Media Gathering di Jakarta, Senin (2/12/2024) mengatakan untuk mewujudkan koordinasi yang efektif antar instansi pengawas di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta dengan aparat penegak hukum lainnya, regulator, instansi pengawas, dan penegak hukum membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbaharui setiap tahunnya.

“Pada awal pembentukan Satgas Waspada Investasi, regulator dan instansi pengawas serta aparat penegak hukum yang menjadi anggota adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI), Kemendag, Badan Reserse Kriminal Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)” jelasnya

Anggota Satgas Waspada Investasi bertambah pada tahun 2009 dengan masuknya Kemenkop dan UKM serta Kejaksaan Republik Indonesia. Penambahan keanggotaan tersebut dilakukan mengingat banyaknya pelaku kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal yang mengaku menggunakan badan hukum koperasi sebagai legalitasnya, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan berbadan hukum koperasi.

Pada tahun 2012, keanggotaan Satgas Waspada Investasi bertambah dengan masuknya BKPM dan Kemenkominfo sebagai anggota Satgas Waspada Investasi. Pertimbangan masuknya BKPM menjadi anggota Satgas Waspada Investasi adalah karena banyaknya kasus yang menggunakan skema Multi Level Marketing (MLM) dengan hanya menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Padahal pendistribusian barang dengan menggunakan skema MLM dilakukan dengan memakai Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerbitan SIUPL tersebut merupakan kewenangan BKPM. Selain itu, penawaran investasi yang diduga ilegal umumnya dilakukan melalui internet, menjadi pertimbangan masuknya Kemenkominfo sebagai anggota Satgas Waspada Investasi.

Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam-LK kepada OJK, Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 diperbaharui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013. Keanggotaan yang sudah terbentuk sebelumnya dalam Satgas Waspada Investasi tersebut berkurang pada tahun 2013 dan tahun 2014 secara berturut PPATK dan BI tidak lagi menjadi anggota.(*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ROAD TO 6TH ANNIVERSARY, VASAKA HOTEL MAKASSAR GELAR CSR DONOR DARAH DAN CEK KESEHATAN GRATIS
Perkuat Stabilisasi Harga Cabai, TPID Sulsel Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Makassar
LAZ Hadji Kalla Kembali Laksanakan Gema Sound System, Bantu 90 Masjid dan 30 Pesantren
FISIP UIT Evaluasi Kurikulum, Dorong Pembelajaran Berbasis Outcome dan Teknologi
FKM UIT Sambut Mahasiswa Baru 2026 melalui PKKMB dan Kuliah Tamu: Menyiapkan Generasi Kesehatan Masyarakat yang Sehat, Unggul, dan Berkarakter
Bukit Baruga Buka Peluang Penghasilan Tambahan lewat Program Baruga Friends
RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif
Wujud Nyata Pembinaan Teritorial, Kodim 1409/Gowa Latih Puluhan Anak Pencak Silat Militer
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:22 WITA

ROAD TO 6TH ANNIVERSARY, VASAKA HOTEL MAKASSAR GELAR CSR DONOR DARAH DAN CEK KESEHATAN GRATIS

Rabu, 30 September 2026 - 21:17 WITA

Perkuat Stabilisasi Harga Cabai, TPID Sulsel Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Makassar

Rabu, 30 September 2026 - 21:00 WITA

LAZ Hadji Kalla Kembali Laksanakan Gema Sound System, Bantu 90 Masjid dan 30 Pesantren

Rabu, 30 September 2026 - 16:53 WITA

FISIP UIT Evaluasi Kurikulum, Dorong Pembelajaran Berbasis Outcome dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 - 15:34 WITA

FKM UIT Sambut Mahasiswa Baru 2026 melalui PKKMB dan Kuliah Tamu: Menyiapkan Generasi Kesehatan Masyarakat yang Sehat, Unggul, dan Berkarakter

Berita Terbaru