JAKARTA,FILALIN.COM, Untuk menghadapi kejahatan aktivitas keuangan ilegal,mulai dari judi online,penipuan online hingga aktivitas keuangan lainnya dibentuklah Satgas Pasti. Dimana
Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama
dengan otoritas/kementerian/lembaga.
Keberadaan anggota Satgas sesuai amanat dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto pada Media Gathering di Jakarta, Senin (2/12/2024) mengatakan untuk mewujudkan koordinasi yang efektif antar instansi pengawas di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta dengan aparat penegak hukum lainnya, regulator, instansi pengawas, dan penegak hukum membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbaharui setiap tahunnya.
“Pada awal pembentukan Satgas Waspada Investasi, regulator dan instansi pengawas serta aparat penegak hukum yang menjadi anggota adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI), Kemendag, Badan Reserse Kriminal Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)” jelasnya
Anggota Satgas Waspada Investasi bertambah pada tahun 2009 dengan masuknya Kemenkop dan UKM serta Kejaksaan Republik Indonesia. Penambahan keanggotaan tersebut dilakukan mengingat banyaknya pelaku kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal yang mengaku menggunakan badan hukum koperasi sebagai legalitasnya, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan berbadan hukum koperasi.
Pada tahun 2012, keanggotaan Satgas Waspada Investasi bertambah dengan masuknya BKPM dan Kemenkominfo sebagai anggota Satgas Waspada Investasi. Pertimbangan masuknya BKPM menjadi anggota Satgas Waspada Investasi adalah karena banyaknya kasus yang menggunakan skema Multi Level Marketing (MLM) dengan hanya menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Padahal pendistribusian barang dengan menggunakan skema MLM dilakukan dengan memakai Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerbitan SIUPL tersebut merupakan kewenangan BKPM. Selain itu, penawaran investasi yang diduga ilegal umumnya dilakukan melalui internet, menjadi pertimbangan masuknya Kemenkominfo sebagai anggota Satgas Waspada Investasi.
Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam-LK kepada OJK, Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 diperbaharui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013. Keanggotaan yang sudah terbentuk sebelumnya dalam Satgas Waspada Investasi tersebut berkurang pada tahun 2013 dan tahun 2014 secara berturut PPATK dan BI tidak lagi menjadi anggota.(*)





















