FILALIN, MAKASSAR – Tim Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel bakal segera mengumumkan penetapan tersangka dalam penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sulsel.
Di mana kedua kasus dugaan korupsi yang dimaksud yakni dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 (Bansos Covid) Kota Makassar tahun 2020 serta dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 di Sulsel.
“Ntar nunggu hasil audit,” tutur Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli via pesan singkat, Selasa (1/11/2022).
Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas dua kasus dugaan korupsi yang dimaksud, beber Fadli, sudah kelar dan sebentar lagi hasilnya akan diberikan ke Tim Penyidik sekaligus menentukan sikap guna menetapkan tersangka.
“Ntar lagi,” Fadli membeberkan.
Sekedar diketahui, sejak kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos Covid-19 Kota Makassar ditingkatkan ke tahap penyidikan, selain menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum, Tim Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel juga telah memeriksa maraton puluhan saksi.
Beberapa diantaranya yang telah diperiksa, ada mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir serta Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar saat itu, Iqbal Suhaeb.
Seirama dengan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos Tahun 2020 di Sulsel, di mana dari hasil penyidikan terhadap skandal korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat.
“Dari selisih nilai yang dipotong itu lalu dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, itu nilainya cukup besar,” terang Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli sebelumnya.
Penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT di Sulsel tersebut, kata dia, tidak berhenti hanya pada keempat kabupaten saja, akan tetapi penyidikan melebar pada kabupaten lainnya yang ada di Sulsel.
“4 kabupaten itu hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Ini menjadi atensi pusat dan kita fokusi,” tutur Fadli sebelumnya.
Tim Penyidik bahkan sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT tahun 2020 di 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel.
“Itu baru perkiraan penyidik. Nanti hasil dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) yang jelasnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Widoni Fedri di Mapolda Sulsel, Senin 30 Agustus 2021.
Widoni saat itu juga mengungkapkan, dari hasil penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di 4 kabupaten di Sulsel yang sedang menanti audit dari BPK, ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu, kata dia, juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.
“Hampir semua sama modusnya. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng tapi mereka adakan,” terang Widoni kala itu.
Dari hasil penyidikan khusus di 4 kabupaten yang sedang berproses yakni di Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar tersebut, diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih. Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“Terhitung dari total 4 kabupaten yang jadi sampel penyidikan, menurut perkiraan penyidik tiap kabupaten itu kerugiannya ditaksir sekitar Rp3, 4 hingga Rp5 miliar lah,” ungkap Widoni kala itu.