FILALIN, MAKASSAR – Sejumlah eks pejabat kecamatan di Kota Makassar dikabarkan telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan pembayaran honorarium personil Satpol PP untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga 2020 yang diduga fiktif.
Para eks pejabat kecamatan tersebut diketahui ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan yang dimaksud.
“Pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan, Hary Surachman dalam keterangan persnya, Rabu 9 November 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan adanya pengembalian kerugian negara merupakan hasil dari kinerja maksimal yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sejak awal turut juga berupaya bagaimana dalam kasus tersebut kerugian negara dapat dipulihkan.
“Alhasil, Penyidik telah menerima pengembalian kerugian dan statusnya itu merupakan uang titipan yang asalnya dari anggaran pembayaran honorarium personil Satpol PP yang diduga fiktif. Nilainya itu, berdasarkan perhitungan Penyidik sebesar Rp3.545.975.000,” terang Febrytrianto.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan itikad baik dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang sebelumnya telah dikeluarkan dari kas daerah Kota Makassar namun kenyatannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Uang titipan ini akan disetorkan ke rekening BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” jelas Soetarmi didampingi Ketua Tim Penyidik, Herberth P. Hutapea.
Diketahui dalam penyidikan kasus tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Rahim Dg Nya’la, Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud serta mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Muhammad Iqbal Asnam.
Ketiganya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.
“Perbuatannya ketiganya dinilai telah merugikan keungan negara yang menurut perhitungan sementara Penyidik yakni ditaksir sebesar Rp3,5 miliar,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi sebelumnya.
Berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel, di mana ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
Adapun dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan modus operandi bermula dari penyusunan hingga pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan.
Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tersebut, tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorariumnya dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.