KPPU Minta Pelapor Kooperatif Dalam Proses Klarifikasi Laporan Terkait Industri Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel

- Penulis

Sabtu, 19 November 2022 - 19:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN-NEWS, MAKASSAR – Serikat Petani Kelapa Sawit mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi pada 15 November 2022 lalu di depan KPPU.

Untuk diketahui, KPPU telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 dalam industri bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan Maret 2022.

Laporan tersebut tengah dilakukan proses klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas pelapor, identitas terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, mengatakan KPPU telah memanggil pihak pelapor untuk menjelaskan laporan mereka sekaligus menyampaikan permintaan data dan informasi guna mendukung laporan tersebut.

“Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Untuk itu, KPPU meminta agar pihak Pelapor sebaiknya kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi, dan bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Hal ini mengingat kecepatan penanganan laporan akan sangat bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan pelapor,” jelas Deswin.

Selain melalui proses penegakan hukum, KPPU juga menempuh pendekatan lain bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit, yakni melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden RI terkait kebijakan industri minyak goreng.

Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut.

Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi, terutama mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Pemerintah pun telah mulai melakukan audit di sektor sawit Indonesia.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Syawalan, Appi Ajak Muhammadiyah Ambil Peran Strategis Bangun Makassar
OJK Sulselbar Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan
Pelindo dan Tiran Nusantara Group Jajaki Peluang Kerja Sama
Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakat Tata Pelabuhan Lebih Baik
Bank Papua Dorong Mahasiswa AMKOP Jadi Entrepreneur Mandiri Lewat Kelas Kolaboratif
Hj Risma Jelaskan Kronologi Jamaah Umrah Dipulangkan Bertahap, Terkendala Biaya Membengkak Akibat Perang
LIPPOLAND, MELALUI GMTD GELAR CSR TABUNG KARYA, BERDAYAKAN 75 ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI MOMENTUM HARI DOWN SYNDROME SEDUNIA
Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Tingginya Biaya Listrik dari Sampah dalam Penandatanganan MoU PSEL di Sulsel
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 13:03 WITA

Lewat Syawalan, Appi Ajak Muhammadiyah Ambil Peran Strategis Bangun Makassar

Jumat, 10 April 2026 - 14:59 WITA

OJK Sulselbar Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan

Rabu, 8 April 2026 - 19:49 WITA

Pelindo dan Tiran Nusantara Group Jajaki Peluang Kerja Sama

Rabu, 8 April 2026 - 16:55 WITA

Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakat Tata Pelabuhan Lebih Baik

Rabu, 8 April 2026 - 09:55 WITA

Bank Papua Dorong Mahasiswa AMKOP Jadi Entrepreneur Mandiri Lewat Kelas Kolaboratif

Berita Terbaru