KPPU Minta Pelapor Kooperatif Dalam Proses Klarifikasi Laporan Terkait Industri Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel

- Penulis

Sabtu, 19 November 2022 - 19:06 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN-NEWS, MAKASSAR – Serikat Petani Kelapa Sawit mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi pada 15 November 2022 lalu di depan KPPU.

Untuk diketahui, KPPU telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 dalam industri bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan Maret 2022.

Laporan tersebut tengah dilakukan proses klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas pelapor, identitas terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, mengatakan KPPU telah memanggil pihak pelapor untuk menjelaskan laporan mereka sekaligus menyampaikan permintaan data dan informasi guna mendukung laporan tersebut.

“Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Untuk itu, KPPU meminta agar pihak Pelapor sebaiknya kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi, dan bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Hal ini mengingat kecepatan penanganan laporan akan sangat bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan pelapor,” jelas Deswin.

Selain melalui proses penegakan hukum, KPPU juga menempuh pendekatan lain bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit, yakni melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden RI terkait kebijakan industri minyak goreng.

Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut.

Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi, terutama mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Pemerintah pun telah mulai melakukan audit di sektor sawit Indonesia.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Tembok Setara dan Serah Terima OIDP Awards 2026 bagi Gerakan Kota Inklusif Makassar  
Indosat Perkuat 5G di Makassar, Peluang Usaha dan Ekonomi Kreatif Makin Terbuka
Zahir Juana Ridwan Berbagi Tips Membuat Pantun di SD Negeri Borong Makassar
Usai Dilantik,Ketua PAN Sulsel Target 5 Kursi
Perkuat Ekosistem Pesisir Pangkep, Kalla Toyota Tanam 43.000   Pohon Mangrove dalam Rangka HUT KALLA ke-74 
Sambut Bulan Oktober, ARYADUTA Makassar Hadirkan Promo Menerpa “Octotreats Staycation” dengan Pemandangan Pantai yang Mempesona
Royal Bay Hotel Gelar Donor Darah, Targetkan 50 Kantong untuk Bantu Stok PMI Makassar
Pelita SDN Borong Makassar, Cara Sekolah Hidupkan Literasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:34 WITA

Peresmian Tembok Setara dan Serah Terima OIDP Awards 2026 bagi Gerakan Kota Inklusif Makassar  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:43 WITA

Indosat Perkuat 5G di Makassar, Peluang Usaha dan Ekonomi Kreatif Makin Terbuka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Zahir Juana Ridwan Berbagi Tips Membuat Pantun di SD Negeri Borong Makassar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:59 WITA

Usai Dilantik,Ketua PAN Sulsel Target 5 Kursi

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:44 WITA

Perkuat Ekosistem Pesisir Pangkep, Kalla Toyota Tanam 43.000   Pohon Mangrove dalam Rangka HUT KALLA ke-74 

Berita Terbaru