FILALIN, MAROS – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Polri meluncurkan Aplikasi Super Apps Presisi dengan tujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari Kepolisian.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Maros Ipda Wahidin mengajak masyarakat menggunakan Aplikasi tersebut untuk mendapatkan kemudahan informasi terkait dengan pelayanan Kepolisian, Selasa (06/12/22).
“Untuk memudahkan informasi terkait pelayanan Kepolisian agar Masyarakat gunakan Aplikasi Super Apps Presisi yang terintegrasi dengan E -Tilang, SKCK Online, STNK Online, SIM Online, hingga fitur panggilan darurat,” ucap Wahidin Saat di konfirmasi.
Adapun informasi yang terintegrasi dengan Aplikasi tersebut seperti E-Tilang, SKCK Online, STNK Online, SIM Online, hingga fitur panggilan darurat juga disediakan Aplikasi Super Apps tersebut. Dengan kata lain, segala pelayanan yang dibutuhkan masyarakat bisa diakses dengan hanya satu Aplikasi.
Bagi pengendara yang dinyatakan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat membayar denda tilang lewat online.
Pembayaran dapat dilakukan lewat bank BRI yang bisa dibayarkan lewat aplikasi BRI Mobile dan Internet Banking BRI. Selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang dilansir situs dari https://etilang.info/