Mahkamah Agung Menangkan KPPU Dalam Kasasi Putusan Kemitraan Perusahaan Ini

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 13:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN – Permohonan kasasi terkait putusan kemitraan atas PT Sinar Ternak Sejahtera yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikabulkan Mahkamah Agung RI, Kamis (8/11/2022).

Putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS).

Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung RI. Berdasarkan informasi tersebut, permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa,6 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan KPPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan,” ujar M. Hadi Susanto selaku Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU.

Sebagai kronologi, KPPU sebelumnya memutus bahwa PT STS, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.

Berdasarkan peraturan, tidak disebutkan adanya upaya lanjutan atas putusan KPPU untuk kasus kemitraan, baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya PP No. 17/2013.

Sehingga Putusan tersebut wajib dilaksanakan dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan atau pengumuman putusan di laman resmi KPPU.

Meski tidak ada aturan mengenai upaya lanjutan, PT STS tidak menerima Putusan KPPU tersebut dan melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan memenangkan PT STS dalam upaya keberatan tersebut pada tanggal 19 September 2022. KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi
atas Putusan tersebut ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 November 2022.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua
Sosialisasi Program MBG, Ashabul Kahfi Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Mantan PJ Gubernur Sulsel,Akhirnya Ditahan Kejati Sulsel
OJK: KETAHANAN PERBANKAN SOLID DI TENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
OJK LUNCURKAN ROADMAP PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN KEGIATAN USAHA DAN EKOSISTEM BULION 2026-2031
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia Menjadi Negatif
Pasar Tokenisasi Aset Sentuh US$25 Miliar, Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenized Assets Global
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat You Only Need One untuk Ramadan yang Lebih Baik dan Tetap Nyambung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:08 WITA

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:19 WITA

Sosialisasi Program MBG, Ashabul Kahfi Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Senin, 9 Maret 2026 - 23:52 WITA

Mantan PJ Gubernur Sulsel,Akhirnya Ditahan Kejati Sulsel

Senin, 9 Maret 2026 - 22:24 WITA

OJK: KETAHANAN PERBANKAN SOLID DI TENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:09 WITA

OJK LUNCURKAN ROADMAP PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN KEGIATAN USAHA DAN EKOSISTEM BULION 2026-2031

Berita Terbaru