Oknum ASN Pemkab Gowa Terbukti Bersalah Menganiaya Istri Siri Suaminya

- Penulis

Rabu, 14 Desember 2022 - 23:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Karmila terbukti bersalah atas kasus penganiayaan. Korbannya adalah seorang istri siri berinisial VI dari suaminya yang juga menjabat sebagai ASN Pemkab Jeneponto.

Keputusan itu keluar setelah dilakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (14/12/22). Karmila divonis satu bulan kurungan percobaan.

“Dalam artian jika yang bersangkutan melakukan kriminal dalam sebulan putusan maka akan dipenjara,” ungkap Kuasa Hukum Korban VI, Muhammad Fakhri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Muhammad Fakhri menyatakan terdakwa bersalah lantaran melakukan penganiyaan di rumah korban VI, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Kejadiannya berlangsung pada 15 Agustus 2022.

“Menurut klien saya, tiba-tiba dia (terdakwa) ini sudah menunggu langsung ke ruang tengah. Dia langsung labrak, jambak-jambak rambutnya,” tambah Muhammad Fakhri.

Atas keputusan ini, VI saat ditemui berharap adanya pengakuan dari suaminya. Apalagi saat ini ia sudah memiliki anak dari hasil hubungan siri mereka.

“Kami cuma mau ada pengakuan. Kalau bisa kami perlu bicarakan baik-baik ini, perlu dimediasi. Kasihan anak saya harus menanggung beban,” tukasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Kasat Binmas Polres Gowa Ikuti Penilaian Lomba P2B Tingkat Polda Sulsel
DUA PENDAKI CEDERA DAN ASMA DI GUNUNG BULUBARIA, TIM SAR GABUNGAN DIKERAHKAN
Melalui Kampanye Nasional (KAMNAS), FoSSEI SulSelBarTra & Maluku Ajak Generasi Muda Belajar dan Mengenal Ekonomi Syariah Melalui Aksi Literasi
HMJ Perbankan Syariah Sukses Gelar Studium General
Personel Polres Gowa Amankan Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 41 Tahun 2026
Unit Turjawali 1 Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Kota, Sambangi Gereja Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Basarnas Makassar Temukan Kedua Korban Terseret Arus Sungai Buakkang dalam Kondisi Meninggal Dunia
Anggota Komisi I DPR RI Soroti Ancaman Kejahatan Digital dalam Dialog Kebangsaan di Gowa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Kasat Binmas Polres Gowa Ikuti Penilaian Lomba P2B Tingkat Polda Sulsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:25 WITA

DUA PENDAKI CEDERA DAN ASMA DI GUNUNG BULUBARIA, TIM SAR GABUNGAN DIKERAHKAN

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:05 WITA

Melalui Kampanye Nasional (KAMNAS), FoSSEI SulSelBarTra & Maluku Ajak Generasi Muda Belajar dan Mengenal Ekonomi Syariah Melalui Aksi Literasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:46 WITA

HMJ Perbankan Syariah Sukses Gelar Studium General

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:09 WITA

Personel Polres Gowa Amankan Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter 41 Tahun 2026

Berita Terbaru