Oknum ASN Pemkab Gowa Terbukti Bersalah Menganiaya Istri Siri Suaminya

- Penulis

Rabu, 14 Desember 2022 - 23:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Karmila terbukti bersalah atas kasus penganiayaan. Korbannya adalah seorang istri siri berinisial VI dari suaminya yang juga menjabat sebagai ASN Pemkab Jeneponto.

Keputusan itu keluar setelah dilakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (14/12/22). Karmila divonis satu bulan kurungan percobaan.

“Dalam artian jika yang bersangkutan melakukan kriminal dalam sebulan putusan maka akan dipenjara,” ungkap Kuasa Hukum Korban VI, Muhammad Fakhri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Muhammad Fakhri menyatakan terdakwa bersalah lantaran melakukan penganiyaan di rumah korban VI, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Kejadiannya berlangsung pada 15 Agustus 2022.

“Menurut klien saya, tiba-tiba dia (terdakwa) ini sudah menunggu langsung ke ruang tengah. Dia langsung labrak, jambak-jambak rambutnya,” tambah Muhammad Fakhri.

Atas keputusan ini, VI saat ditemui berharap adanya pengakuan dari suaminya. Apalagi saat ini ia sudah memiliki anak dari hasil hubungan siri mereka.

“Kami cuma mau ada pengakuan. Kalau bisa kami perlu bicarakan baik-baik ini, perlu dimediasi. Kasihan anak saya harus menanggung beban,” tukasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arena Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Dandim: Tak Ada Toleransi untuk Judi
Perkokoh Jiwa Nasionalisme, Dandim 1409/Gowa Pimpin Upacara Bendera Rutin di Makodim
Keluarga Besar Nyampa Daeng Siama Berharap Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makassar
Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae
Dorong Semangat Petani Desa Julubori, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Lakukan Pendampingan Penanaman Padi
Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1409/Gowa Gelar Safari Subuh dan Komsos di Desa Kalebarembeng
Polresta Gowa Luruskan Isu Dugaan Tangkap Lepas, Bantah Terima Uang Rp5 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:12 WITA

Arena Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Dandim: Tak Ada Toleransi untuk Judi

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:08 WITA

Perkokoh Jiwa Nasionalisme, Dandim 1409/Gowa Pimpin Upacara Bendera Rutin di Makodim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Keluarga Besar Nyampa Daeng Siama Berharap Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makassar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:46 WITA

Dorong Semangat Petani Desa Julubori, Babinsa Koramil 1409-05/Pallangga Lakukan Pendampingan Penanaman Padi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar di Desa Nirannuang

Berita Terbaru