FILALIN, MAKASSAR – Timsus unit 1 Dit Resnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap empat pelaku penyelagunaan jenis Sabu lokasi parkiran Lego-lego CPI Makassar Jalan Metro Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate Kota Makassar Sulawesi Selatan. Jum’at (16/12/22).
Dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan bersama Panit 1 Timsus Res Narkoba Polda Sulsel Ipda Muh Yusuf berhasil mengamankan empat orang lelaki yang di ketahui membawa narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polda Sulsel.
“Keempat pelaku yang kami amankan bernama Baharuddin alias Bahar (51) bersama rekannya Hengky Pongma alias Salman (45), serta Amri Zainuddin alias Amri (42) dan Adi Dewa alias Adi (39). Yang kesemuanya di amankan di lokasi parkiran Lego-lego CPI Makassar Jalan Metro Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate Kota Makassar Sulawesi Selatan,” Jelas Kompol Andi Sofyan saat di konfirmasi, Sabtu (17/12/22)
Andi Sofyan menjelaskan bahwa keempat pelaku ini diamankan pada jumat kemarin, bersama barang bukti.
“Keempat pelaku kami amankan pada hari Jum’at beserta barang bukti berupa 3 sachet plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 300 Gram, serta 6 unit handphone dan dua buah dompet,”katanya
Sofyan menuturkan untuk kronologis pengungkapan ini berawal ketika timsus Res Narkotika Polda Sulsel pada unit 1 mendapat informasi dari masyarakat akan maraknya transaksi narkotika di wilayah lego lego CPI Kota Makassar.
“kami mendapatkan laporan dari warga telah sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di CPI,” ucapannya
Selanjutnya team bergerak cepat ke lokasi kejadian dengan membuntuti satu unit kendaraan yang mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di area lego lego CPI jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.”
Kemudian tim melakukan pengintaian lebih dekat dan melihat salah satu lelaki dengan gelagat yang mencurigakan turun dari kendaraan roda empat tersebut, team pun bergegas melakukan penangkapan disertai penggeledahan kepada lelaki itu dan berhasil mengamankan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 300 Gram yang diketahui adalah milik lelaki Baharuddin beserta rekannya diatas mobil.
“Pelaku selanjutnya diamankan di Mapolda Sulsel pada unit Diresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.”pungkasnya.
Kepada tersangka ini pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat (2) sub 114 ayat (2) UU Narkotika no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.