FILALIN, MAKASSAR – Tim Unit Resmob Polsek panakukang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto di dampingi panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar, dan panit 2 Reskrim Ipda Fahrul, melakukan penangkapan kasus Tindak Pidana Pencurian, di Jl Dg Tata 1, pada Rabu (21/12/22) sekira pukul 17.30 Wita.
Kasus ini berawal pada saat korban seorang pria berinisial TJ (45) berprofesi sebagai buruh harian, menyimpan handphone miliknya di dalam dashboard sepeda motor kemudian korban turun dan membantu warga untuk memasang tenda, selanjutnya pada saat korban ingin menggunakan handphone miliknya ternyata sudah tidak ada alias hilang dicuri.
Panit 2 Reskrim Ipda Fahrul saat di konfirmasi mengatakan saat itu Unit Resmob dan Reskrim Polsek Panakukang melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut bedasarkan laporan polisi oleh korban TJ (45), Unit Resmob Polsek Panakkukang yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar, Melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus ini.
“Kami mendapatkan laporan telah terjadi aksi pencurian dan melakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Syamsuri Hajar,” ucap Fahrul, Jum’at (23/12/22).
Selanjutnya salah satu anggota polisi mendapat informasi kalau pelaku seorang pria inisial AK (34) sedang berada di Jl. Dg. Tata 1, alhasil anggota menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pelaku di amankan ke posko Resmob Panakkukang guna dilakukan introgasi.
“Dari hasil penyelidikan polisi pendapat laporan jika pelaku inisal AK (34) sedang berada di jln Dg. Tata 1 , Setelah mendatangi lokasi yang di maksud polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit HP,” katanya.
Setelah diinterogasi, pelaku AK (34) mengakui benar telah melakukan pencurian dengan cara pelaku mengambil 1 unit handphone merk Oppo A 53 warna hitam di dashboard sepeda motor korban, selanjutnya handphone tersebut di gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus merelakan dirinya digelandang oleh aparat Kepolisian ke Mapolsek Panakukang.