Breaking News! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

i

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

FILALIN, JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan meluas di masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa saksi pelaku berkerja sama membongkar kasus ini, berlaku sopan dan menyesali perbuatan.(***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo ; Masa Anak Murid Salah, Kepala Sekolah Dicopot, Tindak Murid Seperti itu
KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
Mobil Listrik Pertama LEPAS di Dunia, Diperkenalkan pada IIMS 2026
OJK PERCEPAT REFORMASI PASAR MODAL UNTUK PERKUAT LIKUIDITAS DAN KEPERCAYAAN INVESTOR
Pengamat UIN: AI-RAN Research Center Indosat langkah strategis perkuat kedaulatan digital
Kalla Toyota Raih Indonesia Customer Service Quality Award 2025 dengan Predikat Excellent
Kolaborasi Pemda Kabupaten Bulukumba dan BBPOM Makassar: Tingkatkan Daya Saing dan Dekatkan Layanan Perizinan Bagi UMKM
DPN PERADMI : Pernyataan Hilman sebagai Kepala Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI Menyesatkan dan Picu Kegaduhan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:44 WITA

Presiden Prabowo ; Masa Anak Murid Salah, Kepala Sekolah Dicopot, Tindak Murid Seperti itu

Senin, 9 Februari 2026 - 21:04 WITA

KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:17 WITA

Mobil Listrik Pertama LEPAS di Dunia, Diperkenalkan pada IIMS 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 10:26 WITA

OJK PERCEPAT REFORMASI PASAR MODAL UNTUK PERKUAT LIKUIDITAS DAN KEPERCAYAAN INVESTOR

Sabtu, 15 November 2025 - 09:10 WITA

Pengamat UIN: AI-RAN Research Center Indosat langkah strategis perkuat kedaulatan digital

Berita Terbaru