Breaking News! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

i

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

FILALIN, JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan meluas di masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa saksi pelaku berkerja sama membongkar kasus ini, berlaku sopan dan menyesali perbuatan.(***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IASC Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara, 3.018 Orang Ditangkap
Ketika Wasit Melanggar: Mengapa Etika Penyelenggara Pemilu Menjadi Taruhan Demokrasi
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Serahkan Berkas Lengkap Partai Gerakan Rakyat ke DPP
PERKUAT KEPERCAYAAN PUBLIK, OJK TERAPKAN QR CODE SURAT TANDA TERDAFTAR PIALANG ASURANSI DAN REASURANSI INDONESIA
Haka Auto Dukung Pengembangan Talenta Industri CEO Hariyadi Kaimuddin Berbagi Kunci Sukses di Acara Graduation Super Mentorship IATI ITB
Indosat Mencatat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Membukukan Kinerja Kuat yang Dipercepat oleh Hyper-Personalization Berbasis AI
Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Daftar ke Kemenkum, Targetkan Legalitas Nasional 
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Langgar Ketentuan Perizinan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22 WITA

IASC Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara, 3.018 Orang Ditangkap

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:04 WITA

Ketika Wasit Melanggar: Mengapa Etika Penyelenggara Pemilu Menjadi Taruhan Demokrasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:06 WITA

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Serahkan Berkas Lengkap Partai Gerakan Rakyat ke DPP

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:32 WITA

PERKUAT KEPERCAYAAN PUBLIK, OJK TERAPKAN QR CODE SURAT TANDA TERDAFTAR PIALANG ASURANSI DAN REASURANSI INDONESIA

Senin, 4 Mei 2026 - 14:11 WITA

Haka Auto Dukung Pengembangan Talenta Industri CEO Hariyadi Kaimuddin Berbagi Kunci Sukses di Acara Graduation Super Mentorship IATI ITB

Berita Terbaru