MAKASSAR FILALIN.COM, –Kepercayaan publik terhadap pemilu tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menang atau kalah, tetapi juga oleh siapa yang menyelenggarakannya. Di tengah meningkatnya tensi politik dan kompetisi elektoral yang semakin keras, pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu menjadi ancaman serius bagi legitimasi demokrasi.
Selama periode 2012–2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memeriksa 2.664 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang melibatkan lebih dari 10 ribu penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Dari seluruh teradu yang diperiksa selama 13 tahun keberadaannya, sebanyak 42,82 persen dijatuhi sanksi etik.
Sanksi tersebut terdiri dari teguran tertulis terhadap 3.267 teradu, pemberhentian sementara kepada 85 teradu, pemberhentian dari jabatan terhadap 106 teradu, hingga pemberhentian tetap kepada 806 penyelenggara pemilu. Jika dirata-ratakan, setiap tahun DKPP menangani sekitar 203 perkara dugaan pelanggaran etik dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada sekitar 62 penyelenggara pemilu akibat pelanggaran etik berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dari peserta pemilu, tetapi juga dapat muncul dari pihak yang seharusnya menjadi penjaga netralitas dan integritas pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menilai penguatan sistem demokrasi harus dimulai dari keseimbangan kelembagaan penyelenggara pemilu. Menurutnya, posisi Badan Pengawas Pemilihan Umum harus tetap setara dan mandiri dalam wacana revisi Undang-Undang Pemilu agar fungsi pengawasan tidak melemah.
“Keseimbangan antara KPU dan Bawaslu sangat penting untuk menjaga marwah demokrasi. Pengawasan yang kuat akan mencegah dominasi kekuasaan dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan,” ujarnya.
Mardiana juga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu. Ia menilai putusan tersebut menjadi penguatan regulasi yang penting dalam menciptakan sistem pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
“Keputusan MK menjadi momentum memperkuat tata kelola pemilu. Regulasi yang jelas dan berkeadilan akan membantu penyelenggara bekerja lebih profesional dan independen,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjaga partisipasi publik dalam sistem demokrasi lokal, terutama dalam perdebatan mengenai pilkada langsung dan tidak langsung. Menurutnya, hak pilih masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap desain demokrasi.
“Partisipasi masyarakat adalah ruh demokrasi. Apa pun sistem yang digunakan, hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya tidak boleh terpinggirkan,” tegasnya.
Dalam upaya memperkuat integritas pengawasan pemilu di daerah, Bawaslu Sulsel juga terus mendorong peningkatan literasi etik dan kapasitas sumber daya manusia di seluruh jajaran pengawas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas penyelenggara di lapangan.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Hasanuddin, Dr. Adi Suryadi Culla, menegaskan bahwa etika dan integritas merupakan benteng utama demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pemilu tidak hanya soal prosedur dan hasil akhir, tetapi juga menyangkut moralitas penyelenggara dalam menjaga kepercayaan publik.
“DKPP memiliki posisi sangat penting sebagai penjaga marwah moral penyelenggara pemilu. Demokrasi tidak cukup hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga harus dijaga dengan integritas dan etika,” ujarnya.
Ia menilai tantangan terbesar penyelenggara pemilu saat ini adalah menjaga independensi dari tekanan politik praktis maupun intervensi kekuasaan. Karena itu, pengawasan etik melalui DKPP dinilai menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga praktik yang mencederai demokrasi.
Menurut Suryadi Culla, penguatan demokrasi juga membutuhkan keterlibatan publik yang aktif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat sipil, akademisi, media massa, dan lembaga pengawas dalam mengawal proses pemilu agar tetap transparan dan akuntabel.
“Pengawasan publik menjadi elemen penting dalam menjaga demokrasi. Ketika masyarakat ikut mengawasi dan berani melaporkan pelanggaran etik, maka ruang terjadinya penyimpangan akan semakin sempit,” katanya.
Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi politik, keberadaan DKPP menjadi benteng penting dalam menjaga marwah pemilu. Lembaga ini bukan hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga memastikan demokrasi berjalan dengan prinsip profesionalitas, kemandirian, kejujuran, dan keadilan.
Sebab pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar soal suara rakyat dihitung, melainkan memastikan seluruh proses dijalankan secara berintegritas. Ketika wasit ikut melanggar aturan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemilu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri. (*)




















