UU P2SK Memberikan Kekuatan Baru Bagi OJK

- Penulis

Senin, 11 September 2023 - 20:28 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, FILALIN.COM, Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di Baruga Arifah, Kabupaten Gowa, Senin, (11/09/2023).

Sosialisasi ini dihadiri Anggota DPR RI Komisi XI Amir Uskara dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Dalam sambutannya Friderica mengungkapkan jika UU ini perlu disosialisasikan pada masyarakat, selain karena perundangan yang baru. Juga dalam UU ini banyak perubahan yang menjadi jawaban atas tantangan di sektor jasa keuangan.

berharap, dalam UU P2SK ini bisa semakin menguatkan dan meningkatkan pengembangan literasi dan akses keuangan yang ada. Hal ini tentunya akan memberikan dampak pada perekonomian yang semakin baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku, dalam mendorong literasi dan akses keuangan pihaknya berkomitmen akan memberikan perhatian kepada OJK. Misalnya, dari sisi anggaran setiap tahun pihaknya bersama OJK membahas anggaran, terutama dalam hal mensuport kegiatan-kegiatan yang dilakukan OJK dalam hal sosialisasi peningkatan literasi keuangan.

” Contohnya pada UU Pasar Modal yang berlaku saat ini yakni UU Tahun 1995. Termasuk juga UU di sektor perbankan yang masih memberlakukan UU Tahun 1998. Bahkan di dalam UU yang ada sebelumnya itu beberapa tidak ada yang mengatur terkait inovasi teknologi dan pengawasan kasus-kasus keuangan yang terjadi di era saat ini,” jelasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan jika UU ini banyak mengatur perluasan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Mulai dari perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Selanjutnya, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, hingga layanan jasa keuangan (LJK).

” Terimakasih banyak untuk komisi XI DPR RI yang telah melahirkan UU P2SK dan ini sebuah bentuk dukungan yang cukup besar bagi OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ” ujarnya

Menurut dia UU ini dalam UU P2SK juga banyak mengatur terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Dimana dalam hal ini pihaknya fokus pada lima pilar utama. Antara lain, penguatan kelembagaan otoritas keuangan dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola, dan peningkatan kepercayaan publik, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan dalam hal kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

Sementara itu Amir Uskara kembali menegaskan komisi XI yang selalu mensupport dan mendorong pihak OJK dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Jadi fungsi kita dalam fungsi anggaran tetap mensuport OJK dan dalam sisi pengawasan tentu kita juga akan terus bersama-sama OJK supaya apa yang menjadi tugas-tugas OJK itu bisa terlaksana dengan baik. Karena memang kita harus sama-sama memantau. Termasuk juga dalam UU ini ada perubahan proses pembahasan, tapi prinsipnya tetap komisi XI bersama OJK akan menentukan apa yang harus kita lakukan bersama-sama,” ujar Amir Uskara.

Sosialisasi ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan. Baik itu pelaku usaha, perbankan dan kelompok masyarakat umum. (*rls)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertumbuhan Penjualan Meroket, Kalla Toyota Gelar Pameran Otomotif Terbesar di Indonesia Timur  
OJK DORONG GENERASI MUDA PAHAMI PELUANG DAN RISIKO TOKENISASI ASET NYATA
BI Perkuat Layanan Rupiah, Dorong Ekonomi Lokal, dan Lestarikan Budaya melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Sulawesi Selatan 2026
TMMD KE-130 TAHUN 2026 RESMI DIBUKA DI GOWA, SINERGI TNI DAN MASYARAKAT PERCEPAT PEMBANGUNAN DESA
Pelindo Kembali Layani Ship-to-Ship di Nipa, Perkuat Peran Indonesia di Jalur Pelayaran Internasional
IB FAIR KE-11 UIN ALAUDDIN MAKASSAR ANGKAT TANTANGAN EKONOMI SYARIAH DI ERA AI, AKADEMISI DAN PRAKTISI BERTEMU DALAM SEMINAR NASIONAL
LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli
Rektor UIT Tandatangani Kontrak Hibah DPPM Batch 2, Dorong Riset Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:33 WITA

Pertumbuhan Penjualan Meroket, Kalla Toyota Gelar Pameran Otomotif Terbesar di Indonesia Timur  

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:10 WITA

OJK DORONG GENERASI MUDA PAHAMI PELUANG DAN RISIKO TOKENISASI ASET NYATA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:24 WITA

BI Perkuat Layanan Rupiah, Dorong Ekonomi Lokal, dan Lestarikan Budaya melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Sulawesi Selatan 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:10 WITA

TMMD KE-130 TAHUN 2026 RESMI DIBUKA DI GOWA, SINERGI TNI DAN MASYARAKAT PERCEPAT PEMBANGUNAN DESA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Pelindo Kembali Layani Ship-to-Ship di Nipa, Perkuat Peran Indonesia di Jalur Pelayaran Internasional

Berita Terbaru