TERLAMBAT NOTIFIKASI, KPPU DENDA APF HOLDINGS I, L.P SEBESAR 1,5M

- Penulis

Senin, 25 September 2023 - 14:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada APF Holdings I, L.P (“APF”) sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016”). Sanksi tersebut mengemuka dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 oleh APF, hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Bertindak sebagai Majelis Komisi pada perkara tersebut Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, S.H., M.H. dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.

Perkara didasari akuisisi saham yang dilakukan APF atas saham GCA2016 pada tahun 2021. APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio, sementara GCA2016 merupakan perusahaan holding yang didirikan berdasarkan hukum Bermuda pada tanggal 22 September 2015 dengan nama GCA2015 Holdings Limited, dan berganti nama menjadi GCA2016 Holdings Limited pada tanggal 25 November 2015. Perusahaan tersebut bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran. Penjualan produk mereka ke Indonesia dilaksanakan melalui anak perusahaan yang bernama Global Container Assets 2016 Limited. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis sejak ditandatanganinya Share Purchase Agreement pada tanggal 22 Desember 2021.

Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan notifikasi, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 harusnya dilakukan APF paling lama pada tanggal 18 Maret 2022. Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan, KPPU baru menerima notifikasi lengkap pada tanggal 23 Maret 2022. Hal tersebut membuktikan APF telah melakukan keterlambatan dalam notifikasi selama 3 (tiga) hari kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa APF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan dipertegas pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis Komisi juga memerintahkan APF Holdings I, L.P (“APF”) untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Sebagai informasi, Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya. Pemeriksaan Cepat dilakukan karena Terlapor telah kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Jamaah Umrah Asal Parepare yang Sempat Terlantar Dipulangkan, Ini Penjelasan Pemilik Travel
Prodi Manajemen UIT Makassar Sambut Tim Asesor LAMEMBA, Targetkan Akreditasi Unggul
Hj Risma Jelaskan Kronologi Jamaah Umrah Dipulangkan Bertahap, Terkendala Biaya Membengkak Akibat Perang
Taruna Ikrar Pimpin Perangi Diabetes hingga Jantung, BPOM Siapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan
ABG Collaboration: Berdayakan Peran Mahasiswa melalui Program SAPA Kampus Berdampak Dampingi UMK Naik Kelas
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Program MBG Perkuat Komitmen Pemerintah atasi Permasalahan Gizi dan Tingkatkan Kualitas SDM
LIPPOLAND, MELALUI GMTD GELAR CSR TABUNG KARYA, BERDAYAKAN 75 ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI MOMENTUM HARI DOWN SYNDROME SEDUNIA
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 12:07 WITA

20 Jamaah Umrah Asal Parepare yang Sempat Terlantar Dipulangkan, Ini Penjelasan Pemilik Travel

Selasa, 7 April 2026 - 09:45 WITA

Prodi Manajemen UIT Makassar Sambut Tim Asesor LAMEMBA, Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 6 April 2026 - 22:58 WITA

Hj Risma Jelaskan Kronologi Jamaah Umrah Dipulangkan Bertahap, Terkendala Biaya Membengkak Akibat Perang

Senin, 6 April 2026 - 20:59 WITA

Taruna Ikrar Pimpin Perangi Diabetes hingga Jantung, BPOM Siapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan

Senin, 6 April 2026 - 20:44 WITA

ABG Collaboration: Berdayakan Peran Mahasiswa melalui Program SAPA Kampus Berdampak Dampingi UMK Naik Kelas

Berita Terbaru