TERLAMBAT NOTIFIKASI, KPPU DENDA APF HOLDINGS I, L.P SEBESAR 1,5M

- Penulis

Senin, 25 September 2023 - 14:37 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada APF Holdings I, L.P (“APF”) sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016”). Sanksi tersebut mengemuka dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 oleh APF, hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Bertindak sebagai Majelis Komisi pada perkara tersebut Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, S.H., M.H. dan Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.

Perkara didasari akuisisi saham yang dilakukan APF atas saham GCA2016 pada tahun 2021. APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio, sementara GCA2016 merupakan perusahaan holding yang didirikan berdasarkan hukum Bermuda pada tanggal 22 September 2015 dengan nama GCA2015 Holdings Limited, dan berganti nama menjadi GCA2016 Holdings Limited pada tanggal 25 November 2015. Perusahaan tersebut bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran. Penjualan produk mereka ke Indonesia dilaksanakan melalui anak perusahaan yang bernama Global Container Assets 2016 Limited. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis sejak ditandatanganinya Share Purchase Agreement pada tanggal 22 Desember 2021.

Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan notifikasi, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 harusnya dilakukan APF paling lama pada tanggal 18 Maret 2022. Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan, KPPU baru menerima notifikasi lengkap pada tanggal 23 Maret 2022. Hal tersebut membuktikan APF telah melakukan keterlambatan dalam notifikasi selama 3 (tiga) hari kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa APF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan dipertegas pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis Komisi juga memerintahkan APF Holdings I, L.P (“APF”) untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Sebagai informasi, Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya. Pemeriksaan Cepat dilakukan karena Terlapor telah kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar
Makassar, Kamu Istimewa. IM3 Bawa Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar  
Djaya Jumain: Kapolda Sulsel Berganti, Semoga Ada Harapan Baru dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Selatan
Royal Bay Hotel Gelar Donor Darah, Targetkan 50 Kantong untuk Bantu Stok PMI Makassar
Wacana Kuliah Gratis PTN Indonesian Intellectual Society Dorong Solusi Berimbang Agar PTS Tidak Gulung Tikar
OJK TETAPKAN PERLAKUAN KHUSUS KREDIT/PEMBIAYAAN BAGI DEBITUR TERDAMPAK BENCANA DI NUSA TENGGARA TIMUR
Indosat Hadirkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tak Hangus hingga Gratis Roaming 7 Negara
OJK LUNCURKAN RP3I 2026-2030, PERKUAT RESILIENSI DAN PERAN PERBANKAN SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:17 WITA

PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:40 WITA

Makassar, Kamu Istimewa. IM3 Bawa Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar  

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:38 WITA

Djaya Jumain: Kapolda Sulsel Berganti, Semoga Ada Harapan Baru dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Selatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:33 WITA

Royal Bay Hotel Gelar Donor Darah, Targetkan 50 Kantong untuk Bantu Stok PMI Makassar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Wacana Kuliah Gratis PTN Indonesian Intellectual Society Dorong Solusi Berimbang Agar PTS Tidak Gulung Tikar

Berita Terbaru