PENYIDIK BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI WAJO MENETAPKAN TERSANGKA DAN MENAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

- Penulis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 05:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO,FILALIN.COM, Pada hari ini Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah menaikan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021, yaitu Tersangka SH, selaku Kepala Desa Sakkoli tahun 2021.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor :

2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan Penahanan terhadap tersangka SH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : Print- 01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 03 Oktober 2023 s/d Tanggal 02 November 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo.

Bahwa SH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.

Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp. 754.455.200,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).

Bahwa Sdri. SH sebagai Kepala Desa Sakoli tahun 2021, telah melakukan perbuatan berupa penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yaitu:

1. Sebidang tanah seluas 6.534 m2 (enam ribu lima ratus tiga puluh. empat meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Sebidang tanah seluas 2.039 m2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Kabupaten Wajo.

3. Sebidang tanah seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Sebidang tanah seluas 360 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan :

Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

DAN

Kedua:

Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Subsidiair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Claro Pandurata Samarinda Resmi Beroperasi, Jadi Hotel Bintang Empat Pertama di Kota Tepian
BBPOM Makassar Sita 96.000 Tablet Obat Ilegal, Satu Tersangka Diamankan
HBH Wija to Luwu 2026 Jadi Momentum Penguatan Perjuangan Provinsi Luwu Raya
Lewat Syawalan, Appi Ajak Muhammadiyah Ambil Peran Strategis Bangun Makassar
Tampil Beda di Jalanan, Toyota Raize Jadi Pilihan Utama Gen Z dan Milenial!
Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gowa Kawal Car Free Day Minggu Pagi
Pengakuan Lintas Negara, BYD Sealion 7 Dibuktikan oleh Pakar Otomotif dan Dipercaya Pemimpin Negara Sebagai Solusi Efisiensi Energi
GMTD Perluas Dampak Sosial dan Ekonomi Lokal Lewat “Jumat Berbagi”, Libatkan UMKM di Tanjung Bunga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:35 WITA

Claro Pandurata Samarinda Resmi Beroperasi, Jadi Hotel Bintang Empat Pertama di Kota Tepian

Senin, 13 April 2026 - 11:30 WITA

BBPOM Makassar Sita 96.000 Tablet Obat Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Senin, 13 April 2026 - 11:07 WITA

HBH Wija to Luwu 2026 Jadi Momentum Penguatan Perjuangan Provinsi Luwu Raya

Minggu, 12 April 2026 - 13:03 WITA

Lewat Syawalan, Appi Ajak Muhammadiyah Ambil Peran Strategis Bangun Makassar

Minggu, 12 April 2026 - 13:01 WITA

Tampil Beda di Jalanan, Toyota Raize Jadi Pilihan Utama Gen Z dan Milenial!

Berita Terbaru