PENYIDIK BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI WAJO MENETAPKAN TERSANGKA DAN MENAHAN 1 ORANG ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

- Penulis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 05:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO,FILALIN.COM, Pada hari ini Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah menaikan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021, yaitu Tersangka SH, selaku Kepala Desa Sakkoli tahun 2021.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor :

2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan Penahanan terhadap tersangka SH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : Print- 01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 03 Oktober 2023 s/d Tanggal 02 November 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo.

Bahwa SH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.

Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp. 754.455.200,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).

Bahwa Sdri. SH sebagai Kepala Desa Sakoli tahun 2021, telah melakukan perbuatan berupa penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yaitu:

1. Sebidang tanah seluas 6.534 m2 (enam ribu lima ratus tiga puluh. empat meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Sebidang tanah seluas 2.039 m2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Kabupaten Wajo.

3. Sebidang tanah seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Sebidang tanah seluas 360 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan :

Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

DAN

Kedua:

Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Subsidiair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Ketiga Operasi SAR KM Nurul Salsa, Basarnas Tambah KN SAR Kamajaya dan Pesawat Boeing B737 untuk Perluas Pencarian
PLN dan Pemkab Bantaeng Perkuat Sinergi, Siapkan Infrastruktur Listrik untuk Kawasan Industri
GMTD PERKUAT PENGEMBANGAN KAWASAN TANJUNG BUNGA MELALUI COASTAL LIVING COLLECTION
Loving Monday at KALLA, Perkuat Kolaborasi dan Sportivitas Insan Kalla
Tim SAR Evakuasi KM Nurul Salsa Di Perairan Selayar
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas, Hadirkan LPG Berkualitas dengan Harga Lebih Kompetitif
Rahmi Palanna Diperiksa Penyidik Tipidkor Polresta Gowa
HUT ke-58 BPJS Kesehatan:  Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:23 WITA

Hari Ketiga Operasi SAR KM Nurul Salsa, Basarnas Tambah KN SAR Kamajaya dan Pesawat Boeing B737 untuk Perluas Pencarian

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:18 WITA

PLN dan Pemkab Bantaeng Perkuat Sinergi, Siapkan Infrastruktur Listrik untuk Kawasan Industri

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:56 WITA

GMTD PERKUAT PENGEMBANGAN KAWASAN TANJUNG BUNGA MELALUI COASTAL LIVING COLLECTION

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WITA

Loving Monday at KALLA, Perkuat Kolaborasi dan Sportivitas Insan Kalla

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WITA

Tim SAR Evakuasi KM Nurul Salsa Di Perairan Selayar

Berita Terbaru

Berita

Tim SAR Evakuasi KM Nurul Salsa Di Perairan Selayar

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:58 WITA