KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Intage Holdings

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM ,. — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo dalam perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan perkara ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone Group asal Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc.

“Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023,” kata Deswin Nur dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, lanjutnya, nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor sehingga NTT Docomo wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023.

Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.

“Keterlambatan inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU,” ujarnya.

Dalam proses persidangan, pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.

Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan serta menegaskan keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.

“Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat,” kata Deswin.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar ketentuan tersebut dan menghukum perusahaan dengan total denda sebesar Rp2 miliar. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Jurnalistik UIN Alauddin Belajar dan Praktik Siaran Radio di Raz FM Makassar
Juli 2026 Harga Naik! Kalla Toyota Ajak Pelanggan Ambil Keputusan Cerdas di Bulan Juni
TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN LANSIA YANG TERSERET ARUS DI SUNGAI DESA BULU TANAH BONE
KESELAMATAN JADI PRIORITAS, PJM SAMARINDA SIAP WUJUDKAN LAYANAN MARITIM ANDAL
LANSIA TERSERET ARUS SUNGAI DI KAJUARA, TIM SAR GABUNGAN LAKUKAN PENCARIAN
Di Hari Ulang Tahun ke-48, BupAAS Luncurkan Buku “Jalan Pengabdian” Karya Nalarmedia dan Trubus
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Fruit City Indonesia Buka Cabang ke-27 di Makassar, Usung Konsep Edukasi dan Hiburan Keluarga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:47 WITA

Mahasiswa Jurnalistik UIN Alauddin Belajar dan Praktik Siaran Radio di Raz FM Makassar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:06 WITA

Juli 2026 Harga Naik! Kalla Toyota Ajak Pelanggan Ambil Keputusan Cerdas di Bulan Juni

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:03 WITA

TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN LANSIA YANG TERSERET ARUS DI SUNGAI DESA BULU TANAH BONE

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:15 WITA

KESELAMATAN JADI PRIORITAS, PJM SAMARINDA SIAP WUJUDKAN LAYANAN MARITIM ANDAL

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:07 WITA

LANSIA TERSERET ARUS SUNGAI DI KAJUARA, TIM SAR GABUNGAN LAKUKAN PENCARIAN

Berita Terbaru