JAKARTA,FILALIN.COM ,. — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo dalam perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan perkara ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone Group asal Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc.
“Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023,” kata Deswin Nur dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, lanjutnya, nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor sehingga NTT Docomo wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023.
Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.
“Keterlambatan inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.
Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan serta menegaskan keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.
“Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat,” kata Deswin.
Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar ketentuan tersebut dan menghukum perusahaan dengan total denda sebesar Rp2 miliar. (*)




















