Anwar Usman Didesak Mundur Sebagai Hakim Konstitusi KOPEL: Malulah Pak, Anda Hakim Tercela

- Penulis

Jumat, 10 November 2023 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Komite Pemantau Legislatif )KOPEL) Indonesia mempermasalahkan Anwar Usman yang masih mau duduk sebagai hakim konstitusi pasca putusan MKMK yang memutus dirinya terbukti melanggar kode etik berat dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. Meski hanya dicopot jabatannya sebagai ketua MK, harusnya Anwar Usman tau diri dengan putusan MKMK. Sebenarnya dia sudah tidak bersyarat lagi duduk sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konsititusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan negara”, Kata Herman Ketua KOPEL Indonesia.

“Syarat itu sudah dijelaskan dalam konstitusi kita UUD 1945 pasal 24 C ayat 5 syarat umum seseorang dapat diangkat menjadi hakim konstitusi itu tidak tercela”, tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MKMK yang terbukti melanggar kode etik berat dengan memberikan karpet merah kepada sang ponakan seharusnya Anwar Usman tau diri dan malu masih menyandang jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Dari sidang etik yang sudah diputus terbukti pelanggaran etik berat, menunjukkan integritasnya sudah tidak terpenuhi sebagaimana dipersyaratkan konstitusi.

Negarawan dalam konstitusi kita sebagai syarat hakim MK, Anwar Usman juga sudah tidak menunjukkan hal tersebut.

“Diputus bersalah pelanggaran etik berat, kok masih mau jadi hakim. Malulah, apalagi ini soal ponakan yang diberi karpet merah, Kalau dia seorang negarawan harusnya dengan suka rela mundur dari jabatannya”, pungkas Herman.

Selain dicopot sebagai ketua MK, Anwar Usman juga dalam amar putusan MKMK dilarang untuk tidak terlibat menangani atau memeriksa perkara yang berkaitan sengketa hasil pemilu dan pilkada. Lalu untuk apa dia duduk di situ, ke depan MK akan dihadapkan pada kasus Pemilu, akan ada Pemilu Presiden, DPR/D, Pilkada. KOPEL Indonesia menilai Anwar Usman akan menjadi beban APBN dengan memakan gaji buta sebagai Hakim MK.

“Gaji Hakim itu besar, tanpa ikut terlibat dalam perkara MK itu namanya makan gaji buta, malulah Pak. Lebih baik mundur saja, itu lebih terhormat”, Tutup Herman. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Perkuat Ekosistem Vendor Regional 4, Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Tahun 2026
Raih Awards Otomotif 2026, Kalla Toyota Buktikan Nilai Inovasi Pelayanan  dan Kepercayaan Pelanggan di Sulawesi Selatan
28 Tahun GMTD,  Hadir dan Tumbuh Bersama Masyarakat melalui Serangkaian Kegiatan CSR
Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Distribusi BBM Sulawesi Selatan, Antisipasi Kebutuhan Irigasi dan Pertanian Masyarakat Pascapanen
Mercure Makassar Nexa Pettarani Kumpulkan 134 Kantong Darah di HUT ke-7
Rektor UIT Lantik 5 Pejabat Struktural di UIT
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi
Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Pelindo Perkuat Ekosistem Vendor Regional 4, Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:58 WITA

Raih Awards Otomotif 2026, Kalla Toyota Buktikan Nilai Inovasi Pelayanan  dan Kepercayaan Pelanggan di Sulawesi Selatan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:00 WITA

28 Tahun GMTD,  Hadir dan Tumbuh Bersama Masyarakat melalui Serangkaian Kegiatan CSR

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:22 WITA

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Distribusi BBM Sulawesi Selatan, Antisipasi Kebutuhan Irigasi dan Pertanian Masyarakat Pascapanen

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Mercure Makassar Nexa Pettarani Kumpulkan 134 Kantong Darah di HUT ke-7

Berita Terbaru