Anwar Usman Didesak Mundur Sebagai Hakim Konstitusi KOPEL: Malulah Pak, Anda Hakim Tercela

- Penulis

Jumat, 10 November 2023 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Komite Pemantau Legislatif )KOPEL) Indonesia mempermasalahkan Anwar Usman yang masih mau duduk sebagai hakim konstitusi pasca putusan MKMK yang memutus dirinya terbukti melanggar kode etik berat dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. Meski hanya dicopot jabatannya sebagai ketua MK, harusnya Anwar Usman tau diri dengan putusan MKMK. Sebenarnya dia sudah tidak bersyarat lagi duduk sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konsititusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan negara”, Kata Herman Ketua KOPEL Indonesia.

“Syarat itu sudah dijelaskan dalam konstitusi kita UUD 1945 pasal 24 C ayat 5 syarat umum seseorang dapat diangkat menjadi hakim konstitusi itu tidak tercela”, tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MKMK yang terbukti melanggar kode etik berat dengan memberikan karpet merah kepada sang ponakan seharusnya Anwar Usman tau diri dan malu masih menyandang jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Dari sidang etik yang sudah diputus terbukti pelanggaran etik berat, menunjukkan integritasnya sudah tidak terpenuhi sebagaimana dipersyaratkan konstitusi.

Negarawan dalam konstitusi kita sebagai syarat hakim MK, Anwar Usman juga sudah tidak menunjukkan hal tersebut.

“Diputus bersalah pelanggaran etik berat, kok masih mau jadi hakim. Malulah, apalagi ini soal ponakan yang diberi karpet merah, Kalau dia seorang negarawan harusnya dengan suka rela mundur dari jabatannya”, pungkas Herman.

Selain dicopot sebagai ketua MK, Anwar Usman juga dalam amar putusan MKMK dilarang untuk tidak terlibat menangani atau memeriksa perkara yang berkaitan sengketa hasil pemilu dan pilkada. Lalu untuk apa dia duduk di situ, ke depan MK akan dihadapkan pada kasus Pemilu, akan ada Pemilu Presiden, DPR/D, Pilkada. KOPEL Indonesia menilai Anwar Usman akan menjadi beban APBN dengan memakan gaji buta sebagai Hakim MK.

“Gaji Hakim itu besar, tanpa ikut terlibat dalam perkara MK itu namanya makan gaji buta, malulah Pak. Lebih baik mundur saja, itu lebih terhormat”, Tutup Herman. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peningkatan Kompetensi Pandu, PT Pelindo Jasa Maritim Menggelar Kegiatan Endorsement Pandu Batch 1
SAATNYA LUNCH SERU DI VASAKA HOTEL MAKASSAR DENGAN PROMO “MAKIN RAME MAKIN HEMAT”
Penguatan TPQ di Pinrang, Dai LAZ Hadji Kalla Hadirkan Diklat Guru Mengaji Metode Tilawati
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 1.000 Paket Sembako melalui Program Pasar Murah di Makassar
PENGUMUMAN INDEX REVIEW REBALANCING MSCI MOMENTUM MELANJUTKAN REFORMASI PASAR MODAL
PERINGATI HARI HIPERTENSI SEDUNIA, GMTD GELAR DONOR DARAH DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Serahkan Berkas Lengkap Partai Gerakan Rakyat ke DPP
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Kec. Panakkukang dan PMI Kota Makassar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:48 WITA

Peningkatan Kompetensi Pandu, PT Pelindo Jasa Maritim Menggelar Kegiatan Endorsement Pandu Batch 1

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:43 WITA

SAATNYA LUNCH SERU DI VASAKA HOTEL MAKASSAR DENGAN PROMO “MAKIN RAME MAKIN HEMAT”

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:51 WITA

Penguatan TPQ di Pinrang, Dai LAZ Hadji Kalla Hadirkan Diklat Guru Mengaji Metode Tilawati

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:05 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 1.000 Paket Sembako melalui Program Pasar Murah di Makassar

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:22 WITA

PENGUMUMAN INDEX REVIEW REBALANCING MSCI MOMENTUM MELANJUTKAN REFORMASI PASAR MODAL

Berita Terbaru