Breaking News
GMTD BERBAGI PAKET SEMBAKO KEPADA MASYARAKAT SEKITAR TANJUNG BUNGA All New Veloz, Saat Mobil Keluarga Jadi Cermin Gaya Hidup Modern MAKASSAR, FILALIN.COM — Mobil keluarga kini bukan sekadar alat transportasi. Di era modern, kendaraan telah menjadi bagian dari identitas dan gaya hidup, terutama bagi keluarga muda yang aktif dan dinamis. Tren inilah yang membuat Toyota All New Veloz semakin diminati — bukan hanya karena fungsinya, tetapi juga karena tampilannya yang stylish dan teknologi canggihnya. Bagi Rizal (35), seorang pegawai swasta di Makassar, memilih All New Veloz bukan hanya soal mesin dan fitur, tapi juga soal citra. “Kami ingin mobil yang bisa mengakomodasi kebutuhan keluarga, tapi tetap kelihatan keren dan berkelas,” ujarnya saat ditemui di area parkir salah satu mal di Makassar. Rizal mengaku, sejak menggunakan All New Veloz tipe Q CVT, setiap perjalanan keluarga terasa lebih menyenangkan. “Interiornya lega, kursinya empuk, anak-anak juga suka karena ada layar hiburannya. Tapi yang paling penting, tampilannya elegan — nggak kelihatan seperti mobil keluarga biasa,” tambahnya. Toyota All New Veloz memang dirancang untuk menjawab kebutuhan keluarga modern. Desain eksteriornya berkarakter kuat dengan aura SUV, ground clearance tinggi, serta lampu LED yang tajam. Di bagian dalam, kabin lega dan material premium membuat siapa pun merasa nyaman. Bagi Rizal dan istrinya, Nisa (32), mobil ini juga menjadi “ruang keluarga kedua” di tengah padatnya aktivitas kota. “Kami sering bawa anak-anak jalan sore ke Pantai Losari. Mobil ini bukan cuma alat transportasi, tapi tempat kami ngobrol, bercanda, dan melepas penat bareng-bareng,” ungkap Nisa. Selain kenyamanan, faktor keamanan juga menjadi alasan utama keluarga Rizal memilih All New Veloz. “Saya suka karena sudah ada Toyota Safety Sense. Jadi lebih tenang bawa keluarga, apalagi kalau perjalanan jauh,” katanya. Fenomena seperti keluarga Rizal menunjukkan bahwa mobil keluarga kini mengalami perubahan makna. Tak lagi sekadar fungsional, tapi juga menjadi simbol kehidupan modern yang menyeimbangkan kenyamanan, keamanan, dan gaya. Toyota melalui All New Veloz berhasil menangkap semangat itu — menghadirkan kendaraan yang tak hanya stylish, tapi juga sarat nilai emosional dan kehangatan keluarga Perkuat Infrastruktur Drainase IKN, Kalla Beton Pasok Produk U-Ditch untuk Proyek 1B1C STUDI LAPANGAN AUDIT INTERNAL: SPJM DUKUNG PEMBELAJARAN PRAKTIS MAHASISWA UNIVERSITAS HASANUDDIN Kalla Toyota Siap Memberikan Pengalaman Menarik pada GIIAS Makassar 2025

OJK PERKUAT PERATURAN PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT

JAKARTA,FILALIN.COM,–  Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya. OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa. Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
  2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
  5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
  6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
  7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
  8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
  9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
  10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
  11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (*)