TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG RI BERSAMA TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL DAN TIM TABUR KEJATI PAPUA BARAT BERHASIL MENGAMANKAN TERSANGKA JBB,  BURONAN KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT DISTRIK BABO KAB. TELUK BINTUNI PAPUA BARAT TA 2018

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,– Pada hari ini Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Teabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial JBB (umur 57 tahun / Pekerjaan Kontraktor) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak). Akibat perbuatan Tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.

Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum mengamankan Tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu :

  • Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Regional 4 Gandeng BNN, Edukasi Antinarkoba Sasar Ketahanan Pelajar
Maulid SD Inpres Mangga Tiga Jadi Ruang Belajar Karakter dan Kejujuran
Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Garuda Gowa, Soroti Keamanan Sebelum Digunakan
PJM Periksa Banten dan Panjang, Temuan Operasional Jadi Fokus Pembenahan
Pelindo Regional 4 & Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum
EDUKASI DAMPAK PENUMPUKAN SAMPAH, SERTA PRAKTIK DASAR PEMILAHAN SAMPAH
PJM Dorong Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui RRI Fest Medan 2026
Buktikan Keunggulan Sebagai Mobil No. 1 Pilihan Keluarga Indonesia  Kalla Toyota Kembali Gelar Event ‘Toyota Serbu’ 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:55 WITA

Pelindo Regional 4 Gandeng BNN, Edukasi Antinarkoba Sasar Ketahanan Pelajar

Kamis, 10 September 2026 - 06:39 WITA

Maulid SD Inpres Mangga Tiga Jadi Ruang Belajar Karakter dan Kejujuran

Rabu, 9 September 2026 - 15:54 WITA

Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Garuda Gowa, Soroti Keamanan Sebelum Digunakan

Rabu, 9 September 2026 - 14:53 WITA

PJM Periksa Banten dan Panjang, Temuan Operasional Jadi Fokus Pembenahan

Rabu, 9 September 2026 - 13:37 WITA

Pelindo Regional 4 & Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Berita Terbaru