Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian

- Penulis

Minggu, 28 April 2024 - 19:53 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU, FILALIN.COM, – Kepolisian Resort Barru berhasil menggagalkan 30 Kg Sabu adalah prestasi yang terbilang luar biasa dimana Kota Barru Sulawesi Selatan adalah Kota Santri yang harus bebas dari Narkotika.

Berhasilnya Kapolres Barru, AKBP.Dodik Susianto bersama anggotanya menggagalkan 30 Kg Sabu di butuhkan energi yang cukup dan keberanian untuk memproses Pelaku pasalnya Kasus Narkotika banyak yang punya kepentingan sehingga kadang ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada penyidik, sehingga jabatan atau Pangkat dipundak harus di pertaruhkan demi proses hukum Pelaku baik bandar maupun jaringan nya yang selama ini sebagai pengedar narkoba dan ini adalah bukti ada orang orang yang tidak bertanggung jawab menjadikan Kabuoaten Barru sebagai salah satu pintu masuknya Narkoba di Sulawesi Selatan.

Untuk proses hukum lebih lanjut BAIN HAM RI bersama Jurnalis mendukung Kapolres Barru dan anggotanya memproses Pelaku, ungkap Djaya Jumain aktifis Anti Narkotika yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolres Barru harus buktikan siapa pemilik barang haram seberat 30 KG, jangan sampai hanya pengedar yang menjadi tersangka tetapi Bandarnya malah kabur atau DPO” tegas Djaya jumain.

Pasal yang di sangkakan terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah cukup pada intinya Kapolres Barru tidak tebang pilih

pemproses pelaku, Barru kota Santri yang harus bebas narkotika, tutup Djaya Jumain. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Bulan Oktober, ARYADUTA Makassar Hadirkan Promo Menerpa “Octotreats Staycation” dengan Pemandangan Pantai yang Mempesona
Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Bupati Gowa Endus Dugaan Sabotase
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Penyaluran Pertalite ke Wilayah Toraja
SAATNYA ANAK MUDA AMBIL PERAN! OJK SULSEL SULBAR SIAPKAN DUTA LITERASI KEUANGAN 2026–2027
PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar
Makassar, Kamu Istimewa. IM3 Bawa Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar  
Djaya Jumain: Kapolda Sulsel Berganti, Semoga Ada Harapan Baru dalam Penegakan Hukum di Sulawesi Selatan
Royal Bay Hotel Gelar Donor Darah, Targetkan 50 Kantong untuk Bantu Stok PMI Makassar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:16 WITA

Sambut Bulan Oktober, ARYADUTA Makassar Hadirkan Promo Menerpa “Octotreats Staycation” dengan Pemandangan Pantai yang Mempesona

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Bupati Gowa Endus Dugaan Sabotase

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:26 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Penyaluran Pertalite ke Wilayah Toraja

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:13 WITA

SAATNYA ANAK MUDA AMBIL PERAN! OJK SULSEL SULBAR SIAPKAN DUTA LITERASI KEUANGAN 2026–2027

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:17 WITA

PIN Expo 2026 Resmi Dibuka, OJK Sulselbar Targetkan 25 Ribu Pengunjung dan Transaksi Lampaui Rp5,5 Miliar

Berita Terbaru