Proses Hukum Bandar Sabu 30 Kg dan Jaringannya di Barru, Polres Barru Butuh Energi dan Keberanian

- Penulis

Minggu, 28 April 2024 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU, FILALIN.COM, – Kepolisian Resort Barru berhasil menggagalkan 30 Kg Sabu adalah prestasi yang terbilang luar biasa dimana Kota Barru Sulawesi Selatan adalah Kota Santri yang harus bebas dari Narkotika.

Berhasilnya Kapolres Barru, AKBP.Dodik Susianto bersama anggotanya menggagalkan 30 Kg Sabu di butuhkan energi yang cukup dan keberanian untuk memproses Pelaku pasalnya Kasus Narkotika banyak yang punya kepentingan sehingga kadang ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada penyidik, sehingga jabatan atau Pangkat dipundak harus di pertaruhkan demi proses hukum Pelaku baik bandar maupun jaringan nya yang selama ini sebagai pengedar narkoba dan ini adalah bukti ada orang orang yang tidak bertanggung jawab menjadikan Kabuoaten Barru sebagai salah satu pintu masuknya Narkoba di Sulawesi Selatan.

Untuk proses hukum lebih lanjut BAIN HAM RI bersama Jurnalis mendukung Kapolres Barru dan anggotanya memproses Pelaku, ungkap Djaya Jumain aktifis Anti Narkotika yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolres Barru harus buktikan siapa pemilik barang haram seberat 30 KG, jangan sampai hanya pengedar yang menjadi tersangka tetapi Bandarnya malah kabur atau DPO” tegas Djaya jumain.

Pasal yang di sangkakan terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah cukup pada intinya Kapolres Barru tidak tebang pilih

pemproses pelaku, Barru kota Santri yang harus bebas narkotika, tutup Djaya Jumain. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Papua Dorong Mahasiswa AMKOP Jadi Entrepreneur Mandiri Lewat Kelas Kolaboratif
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang
OJK TERBITKAN PANDUAN MEDIA SOSIAL PERBANKAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA DIGITAL INDUSTRI BANK
20 Jamaah Umrah Asal Parepare yang Sempat Terlantar Dipulangkan, Ini Penjelasan Pemilik Travel
Prodi Manajemen UIT Makassar Sambut Tim Asesor LAMEMBA, Targetkan Akreditasi Unggul
Hj Risma Jelaskan Kronologi Jamaah Umrah Dipulangkan Bertahap, Terkendala Biaya Membengkak Akibat Perang
Taruna Ikrar Pimpin Perangi Diabetes hingga Jantung, BPOM Siapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan
ABG Collaboration: Berdayakan Peran Mahasiswa melalui Program SAPA Kampus Berdampak Dampingi UMK Naik Kelas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 09:55 WITA

Bank Papua Dorong Mahasiswa AMKOP Jadi Entrepreneur Mandiri Lewat Kelas Kolaboratif

Rabu, 8 April 2026 - 08:22 WITA

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WITA

OJK TERBITKAN PANDUAN MEDIA SOSIAL PERBANKAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA DIGITAL INDUSTRI BANK

Selasa, 7 April 2026 - 12:07 WITA

20 Jamaah Umrah Asal Parepare yang Sempat Terlantar Dipulangkan, Ini Penjelasan Pemilik Travel

Selasa, 7 April 2026 - 09:45 WITA

Prodi Manajemen UIT Makassar Sambut Tim Asesor LAMEMBA, Targetkan Akreditasi Unggul

Berita Terbaru