17 Front Toko di Pasar Panakkukang Terancam Disegel Karena Menunggak Sejak Tahun 2019

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM.  – Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar kembali melaksanakan penyegelan terhadap Front Toko atau ruko di Pasar Panakkukang. Sedikitnya ada 17 Front Toko yang direncanakan disegel oleh Tim Penegakan Perda Perumda Pasar Makassar.

Kepala Bagian (Kabag) Pendapatan Perumda Pasar Makassar, Muh. Lutfy Gunawan, SE, mengatakan penindakan ini sudah sesuai SOP sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar.

“Hari ini kami memang melakukan penindakan penyegelan sebagaimana diatur dalam Perda Perda no 4 th 2001, ttg pembentukan perusahaan daerah Pasar Makassar juga Perda no 12 th 2004 ttg pengurusan Pasar dalam daerah Makassar dan Perwali no 1 th 2004 ttg petunjuk tehnis pelaksanaan Perda no 12 ttg pengurusan pasar termasuk mekanisme penyegelan.” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian menurutnya, pihaknya berusaha menumbuhkan kesadaran pada pedagang bahwa ada hak dan kewajiban yang memang melekat pada mereka termasuk didalamnya adalah jasa pengelolaan pasar dan Kartu Ijin Berjualan (KIB) yang harus menjadi perhatian pedagang.

“Kami selalu mengingatkan kepada para pedagang terkait dengan kewajibannya itu. Dan akan kami ambil alih jika kewajiban tidak dilunasi. Meskipun demikian sebelum penindakan kami mulai dengan melakukan sosialisasi lebih dahulu kemudian pemberian surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 setelah itu barulah diterbitkan surat perintah penyegelan atas persetujuan dari Direksi,” terangnya.

Sementara, Kepala Unit Pasar Panakkukang, Herman Sas mengatakan, Untuk penyegelan hari ini ada 17 pedagang semua berjalan lancar dan hampir 85% telah melakukan pembayaran. Empat diantaranya disegel permanen karena tutup dan pemiliknya tidak diketahui keberadaannya.

“Ada empat yang terpaksa kami segel secara permanen karena tertutup dan keberadaan pemilik tidak diketahui keberadaannya. Meskipun demikian kami tetap menunggu. Agar pemiliknya datang dengan beritikad baik untuk melunasi tunggakan.” Ujarnya.

Diketahui, 13 Diantaranya telah melakukan pembayaran secara angsur. Dan mereka membuat surat pernyataan pelunasan hingga akhir Desember 2024 nanti. Kegiatan ini didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang dan Tripilar Kelurahan Paropo, Makassar. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Visi Sekolah, SMA Islam Athirah 1 Makassar Gelar English Camp 
Nur Hasbiah Main Wakili DPRD Sulsel Hadiri Musrenbang RKPD Barru 2027
Pelindo Regional 4 Layani 758.000 Penumpang Selama Lebaran 2026, Naik 10,41% YoY
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia
CEO KALLA: Perbanyak Syukur dan Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan Global
Kalla Institute Perkuat Komitmen Cetak Entrepreneur
Air Bah di Sungai Kalimborang Maros, Dua Wisatawan Ditemukan Meninggal Dunia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:07 WITA

Wujudkan Visi Sekolah, SMA Islam Athirah 1 Makassar Gelar English Camp 

Rabu, 1 April 2026 - 19:03 WITA

Nur Hasbiah Main Wakili DPRD Sulsel Hadiri Musrenbang RKPD Barru 2027

Rabu, 1 April 2026 - 14:12 WITA

Pelindo Regional 4 Layani 758.000 Penumpang Selama Lebaran 2026, Naik 10,41% YoY

Rabu, 1 April 2026 - 13:36 WITA

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Rabu, 1 April 2026 - 10:37 WITA

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia

Berita Terbaru