Shopee Mengakui Telah Melanggar, Terima Point-Point Dari KPPU

- Penulis

Rabu, 26 Juni 2024 - 09:59 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN COM, — PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang kemarin, Selasa 25 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya. Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor. Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban. Pada sidang hari ini, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.

Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.(*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IB FAIR KE-11 UIN ALAUDDIN MAKASSAR ANGKAT TANTANGAN EKONOMI SYARIAH DI ERA AI, AKADEMISI DAN PRAKTISI BERTEMU DALAM SEMINAR NASIONAL
LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli
Rektor UIT Tandatangani Kontrak Hibah DPPM Batch 2, Dorong Riset Berkelanjutan
Peresmian Tembok Setara dan Serah Terima OIDP Awards 2026 bagi Gerakan Kota Inklusif Makassar  
Kalla 10K 2026 Semarak Bersama 4.500 Pelari, Sampai Jumpa di Garis Start Tahun Depan!
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Uji Coba Clusterisasi Layanan Biosolar di SPBU Kota Makassar
23 ADVOKAT SENIOR BERGABUNG DENGAN FAST RESPON NUSANTARA (FRN), SIAP DUKUNG PROGRAM KAPOLRI
Progres Jembatan Garuda di Gowa Tembus 94%, TNI dan Warga Kebut Pengerjaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22 WITA

IB FAIR KE-11 UIN ALAUDDIN MAKASSAR ANGKAT TANTANGAN EKONOMI SYARIAH DI ERA AI, AKADEMISI DAN PRAKTISI BERTEMU DALAM SEMINAR NASIONAL

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:48 WITA

LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:40 WITA

Rektor UIT Tandatangani Kontrak Hibah DPPM Batch 2, Dorong Riset Berkelanjutan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:34 WITA

Peresmian Tembok Setara dan Serah Terima OIDP Awards 2026 bagi Gerakan Kota Inklusif Makassar  

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:51 WITA

Kalla 10K 2026 Semarak Bersama 4.500 Pelari, Sampai Jumpa di Garis Start Tahun Depan!

Berita Terbaru