Pelaku Diamankan, Keluarga Korban Kekerasan Apresiasi Polres Takalar Dan jajaran

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR,FILALIN.COM, — Orang Tua  korban kekerasan anak  di bawah umur yang terjadi di Lingkungan Kampung  Beru, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada hari Jum’at 18 Juli 2025 diwakili Penasehat Hukumnya memberikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resort Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.IK, M.M atas tindakan cepat Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, SH dan anggotanya  yang telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan atas laporan orang tua korban.

 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain memberikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resort Takalar, AKBP Supriadi Rahman, S.IK, M.M dan Kasat Reskrim ,AKP Hatta, SH ,dan anggotanya atas diamankannya Pelaku untuk proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keluarga korban lega dengan adanya informasi bahwa pelaku diamankan karena dikwatirkan korban melarikan diri dan terjadinya tindakpidana yang terjadi pasca keluarga korban melaporkan pelaku atas nama Bunga di Polres Takalar.ungkap Djaya Jumain.

 

Djaya Jumain, mempercayakan proses hukum selanjutnya kepada penyidik yang menangani perkara berdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP/B/180/VII/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN  tertanggal 18 Juli 2025.

 

Pelaku atas nama Bunga diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016,Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang -Undang 35 Tahun 2014.

 

Kronologis kejadian dimana pelaku berdasarkan laporan polisi dan beberapa saksi yang telah diambil keterangannya atas nama Bunga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menarik korban dan memukul punggung korban sebanyak empat kali yang menyebabkan luka lebam, pelaku juga memukul muka korban pakai sarung sebanyak satu kali yang mengakibatkan mata kiri korban bengkak.

 

Korban akan didampingi oleh LBH Suara Panrita Keadilan sampai kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Takalar sebagaimana komitmen LBH Suara Panrita Keadilan mengawal perkara sampai tuntas, tutup Djaya Jumain(*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mubes KKDB: Appi Gaungkan Kolaborasi, Usulkan Corner Wisata Terpadu di Makassar
Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa
BYD Haka Karebosi Raih Penghargaan Asia Pasifik, Harumkan Nama Makassar Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Gema Takbir di Jantung Kota: Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar
Gema Takbir di Taman Dataran Indah: Hakikat penciptaan manusia dan Bakti pada Orangtua
Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG
Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Tak Mudik Demi Energi Negeri: Pengabdian Perwira Elnusa Rayakan Idulfitri di Medan Operasi Morowali Utara dan Banggai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:47 WITA

Mubes KKDB: Appi Gaungkan Kolaborasi, Usulkan Corner Wisata Terpadu di Makassar

Senin, 23 Maret 2026 - 19:23 WITA

Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:52 WITA

BYD Haka Karebosi Raih Penghargaan Asia Pasifik, Harumkan Nama Makassar Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:01 WITA

Gema Takbir di Jantung Kota: Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:24 WITA

Gema Takbir di Taman Dataran Indah: Hakikat penciptaan manusia dan Bakti pada Orangtua

Berita Terbaru