Direktur LBH Pers Makassar Ingatkan Pentingnya Etika dan Perlindungan Hukum Jurnalis

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3248x1440-0-0#

i

0-3248x1440-0-0#

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Fajrin Langgen, menegaskan bahwa karya jurnalistik harus dilindungi melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Hal tersebut disampaikannya dalam Pendidikan Jurnalistik Dasar bertema “Membangun Jurnalis Online Profesional, Etis, dan Tanggap Teknologi” yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan.

Fajrin menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers, setiap karya jurnalistik wajib diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers. Mekanisme ini meliputi hak jawab, hak koreksi, hingga pemberian sanksi administratif bagi media yang melanggar kode etik.

“Wajib hukumnya menyelesaikan lewat Dewan Pers terlebih dahulu. Tidak bisa langsung dilaporkan ke pidana jika terkait karya jurnalistik,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab pimpinan redaksi dalam melindungi jurnalis di lapangan. Menurutnya, semua risiko hukum dan pertanggungjawaban perusahaan berada di tangan pimpinan redaksi, bukan jurnalis individu.

Fajrin menyoroti masih adanya media online yang hanya fokus pada satu isu tertentu tanpa menyentuh persoalan publik yang lebih luas, seperti pendidikan dan kemiskinan. Pola ini, katanya, bisa menurunkan kualitas media di mata publik.

Terkait kasus-kasus pers yang pernah ditangani, ia mencontohkan kasus gugatan terhadap salah satu media lokal yang akhirnya dimenangkan di pengadilan karena sudah menjalankan sanksi sesuai rekomendasi Dewan Pers. Namun, ia mengakui, penerapan Undang-Undang ITE terhadap jurnalis masih sulit diredam meski ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan kepolisian.

“Ketika sudah ada surat penilaian dari Dewan Pers, mekanisme penyelesaian sengketa sebenarnya sudah clear. Tapi kita tidak bisa melarang pihak yang tetap membawa kasus ke jalur pidana,” jelasnya.

Fajrin menutup paparannya dengan menekankan bahwa perusahaan pers wajib memberikan jaminan kepastian hukum, kesejahteraan, dan kesehatan bagi jurnalis, sebagaimana tertuang dalam deklarasi yang telah disepakati oleh organisasi pers di Indonesia. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi
Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029
PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH
Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM
Kalla Toyota Catat Penjualan Rp12,55 Miliar hingga Juli 2026, Hybrid Tumbuh 107 Persen
PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II
PT Sentralsari Primasentosa Salurkan Bantuan Air Minum Cleo Dukung Siaga Merah Putih di Gunung Bawakaraeng
Audiensi Bersama Wali Kota Makassar, OPDIS SD Islam Athirah Makassar Sampaikan Program Pilah Sampah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:57 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:26 WITA

Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:02 WITA

PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:23 WITA

Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:18 WITA

Kalla Toyota Catat Penjualan Rp12,55 Miliar hingga Juli 2026, Hybrid Tumbuh 107 Persen

Berita Terbaru