PEMULANGAN DAN PENANGKAPAN TERSANGKA DPO KASUS INVESTREE

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 08:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Sdr. AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG. Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hj Risma Jelaskan Kronologi Jamaah Umrah Dipulangkan Bertahap, Terkendala Biaya Membengkak Akibat Perang
Taruna Ikrar Pimpin Perangi Diabetes hingga Jantung, BPOM Siapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan
ABG Collaboration: Berdayakan Peran Mahasiswa melalui Program SAPA Kampus Berdampak Dampingi UMK Naik Kelas
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Program MBG Perkuat Komitmen Pemerintah atasi Permasalahan Gizi dan Tingkatkan Kualitas SDM
LIPPOLAND, MELALUI GMTD GELAR CSR TABUNG KARYA, BERDAYAKAN 75 ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI MOMENTUM HARI DOWN SYNDROME SEDUNIA
DPP LBH SUARA PANRITA KEADILAN UCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH H. FAHMI ADAM, SE SEBAGAI KETUA DPRD KABUPATEN GOWA
Prestasi Gemilang, SD Islam Athirah 2 Sabet Juara Umum AIO 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:58 WITA

Hj Risma Jelaskan Kronologi Jamaah Umrah Dipulangkan Bertahap, Terkendala Biaya Membengkak Akibat Perang

Senin, 6 April 2026 - 20:59 WITA

Taruna Ikrar Pimpin Perangi Diabetes hingga Jantung, BPOM Siapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan

Senin, 6 April 2026 - 20:44 WITA

ABG Collaboration: Berdayakan Peran Mahasiswa melalui Program SAPA Kampus Berdampak Dampingi UMK Naik Kelas

Senin, 6 April 2026 - 20:38 WITA

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!

Senin, 6 April 2026 - 17:57 WITA

Program MBG Perkuat Komitmen Pemerintah atasi Permasalahan Gizi dan Tingkatkan Kualitas SDM

Berita Terbaru