LUWU TIMUR,FILALIN.COM, – Sejumlah petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, melaporkan dugaan ancaman penggusuran lahan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui LBH Makassar pada 12 Februari 2026.
Pengaduan ini terkait rencana pengosongan lahan sekitar 394,5 hektare yang selama ini dikelola ratusan petani dan kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kuasa hukum petani dari LBH Makassar menilai rencana penggusuran berpotensi melanggar hukum jika dilakukan tanpa putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” ujar Hasbi, advokat publik LBH Makassar.
Petani Klaim Kelola Lahan Sejak 1998
Petani mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Sebagian warga mengaku telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Kami sudah bayar pajak. Ada juga yang punya SKT. Tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kata Ancong Taruna Negara, salah satu warga.
Warga juga menilai penerbitan HPL oleh pemerintah daerah tidak melibatkan masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.
Terkait Rencana Kawasan Industri
Lahan tersebut disebut masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri di Luwu Timur.
Minta Komnas HAM Turun Tangan
LBH Makassar meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, termasuk potensi penggusuran paksa serta proses penerbitan HPL.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait laporan tersebut.
Kasus ini menambah daftar konflik agraria di wilayah Luwu Raya yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan kepentingan investasi. (*)





















