GOWA,FILALIN.COM, –Kisah pilu dialami Santi, seorang pekerja yang menjabat sebagai Koordinator Ompreng di SPPG Tombolo 3, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Karier dan pengabdiannya harus berakhir secara tiba-tiba, diduga hanya karena sebuah postingan positif yang ia unggah di media sosial.
Peristiwa tersebut bermula saat Santi mengunggah konten berupa gambar dan video kegiatan di dalam area SPPG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Unggahan itu, menurut Santi, bersifat positif dan merupakan bentuk dukungan serta rasa syukur atas pekerjaannya. Namun, tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya, ia justru menerima kabar mengejutkan dari rekan-rekan kerjanya.
“Beberapa teman menyampaikan ke saya bahwa besok saya sudah tidak bergabung lagi dengan tim karena katanya saya sudah diberhentikan atau dipecat oleh Kepala SPPG,” ungkap Santi kepada awak media.
Mendengar informasi tersebut, Santi mengaku langsung bergegas menemui Kepala SPPG, seorang perempuan berinisial (S), untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia menilai Kepala SPPG bersikap cuek dan tidak bersedia mendengarkan penjelasannya.
“Saya langsung masuk ke ruangan Kepala SPPG dan menemui (S), tapi beliau hanya mengatakan agar saya berurusan dengan Ibu Andi Tenri. Tidak ada penjelasan apa pun,” tuturnya.
Situasi semakin memperburuk kondisi psikologis Santi ketika dirinya kemudian dibuatkan sebuah surat pernyataan oleh seorang oknum lelaki berinisial (A), yang menurutnya bernuansa diskriminatif dan terkesan memaksanya untuk mengundurkan diri secara halus.
“Saya dibuatkan pernyataan di dalam ruangan yang juga dihadiri bagian keuangan dan Kepala SPPG. Isi pernyataannya seolah-olah menyuruh saya berhenti bekerja. Dalam surat itu disebutkan bahwa apabila video yang saya unggah viral dan dapur mendapat teguran dari Korwil atau pihak berwenang, maka saya siap diberhentikan.
Karena itu, saya menolak menandatangani surat tersebut,” jelas Santi.
Tak berhenti di situ, tekanan yang dialami Santi terus berlanjut.
Setelah ia pulang ke kediamannya, Santi mengaku menerima banyak panggilan telepon dari rekan kerjanya yang bernada membully dan menyudutkannya.
Perlakuan tersebut membuatnya merasa tidak nyaman, tertekan, dan seolah-olah dirinya tidak lagi dibutuhkan.
“Karena sudah merasa dibully dan ditekan, saya akhirnya membuat chat untuk berhenti bekerja.
Saya merasa didiskriminasi dan diperlakukan seolah-olah saya melakukan kesalahan besar,” ujar Santi dengan nada sedih.
Santi menegaskan bahwa pemecatan terhadap dirinya dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Ia tidak pernah menerima surat peringatan, surat pemecatan, ataupun keputusan tertulis resmi dari pihak SPPG. Ia baru menyadari statusnya telah diberhentikan setelah menerima gaji terakhir yang dikirim langsung melalui rekening pribadinya, tanpa penjelasan apa pun.
“Saya tidak pernah dipanggil atau diberi surat resmi. Tiba-tiba gaji dikirim ke rekening, dan setelah itu saya tidak lagi dilibatkan dalam aktivitas SPPG Tombolo 3,” ungkapnya kepada awak media pada Minggu, 15 Februari 2026.
Lebih lanjut, Santi menilai alasan pemecatan tersebut sangat tidak masuk akal. Ia disebut diberhentikan hanya karena mengunggah postingan positif serta ungkapan rasa syukur atas gaji yang diterimanya. Menurutnya, unggahan tersebut sama sekali tidak merugikan pihak mana pun ataupun mencemarkan nama baik lembaga.
“Saya hanya mengunggah kegiatan yang positif dan rasa syukur. Tidak ada niat buruk atau merugikan siapa pun, tapi justru itu dijadikan alasan pemecatan,” tambahnya.
Ironisnya, selain tidak menerima surat pemecatan tertulis, Santi juga mengaku tidak mendapatkan hak-hak normatif lainnya, seperti pesangon atau bentuk kompensasi sebagaimana mestinya. Hal ini semakin memperdalam kekecewaannya, mengingat selama ini ia telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi.
Kasus yang dialami Santi pun menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, prosedur pemecatan, serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja di lingkungan SPPG Tombolo 3. Santi berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan, menunjukkan tanggung jawab, dan memiliki itikad baik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, manusiawi, dan bermartabat.
Sementara itu, pihak SPPG Tombolo 3 yang berlokasi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya pemaksaan pembuatan surat pernyataan terhadap Santi.
Pihak SPPG Tombolo 3 membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak pernah ada unsur pemaksaan dalam proses pembuatan surat pernyataan dimaksud.
“Kami dari pihak kantor tidak pernah memaksa yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan. Justru yang bersangkutan sendiri yang meminta agar dibuatkan surat pernyataan, sehingga kemudian dibuatlah surat tersebut,” jelas seorang lelaki berinisial (A) kepada awak media pada Minggu, 15 Februari 2026.
Pihak SPPG juga menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk administrasi internal dan bukan bertujuan untuk mendiskriminasi ataupun menekan pihak pekerja. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya, sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.(*)





















