Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, —  Seorang perempuan berinisial PT (29) mengalami trauma berat setelah menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial WD. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 26 Februari 2026, namun hingga kini pelaku diketahui masih bebas berkeliaran.

Korban yang merupakan warga Jalan Abd. Dg. Sirua Batu Laccu, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut. Meski demikian, ia berusaha tetap kuat demi kedua anaknya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Adyaksa Lorong 5, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban untuk pergi berbelanja pakaian. Namun, korban menolak ajakan tersebut karena hubungan keduanya telah berakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya korban bersedia menemui pelaku. Dalam pertemuan tersebut, korban justru diduga mengalami tindakan penganiayaan bahkan penyekapan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi dan mata sebelah kanan. Tidak hanya itu, pakaian yang dikenakannya juga robek hingga ke bagian dada akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

“Dia memukul saya di hadapan teman-temannya sampai baju saya robek,” ujar korban saat memberikan keterangan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Di tempat terpisah, Harmoko HJM, Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, mendesak pihak kepolisian agar segera memeriksa sekaligus menahan pelaku. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada korban serta meminimalisir trauma psikologis yang dialami.

Menurut Harmoko, perlindungan terhadap korban perempuan merupakan hal yang sangat penting dan telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022).

Selain itu, dalam Pasal 454 KUHP Baru juga disebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi seorang perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Harmoko, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan lanjutan.

Sementara itu, salah satu Kasubnit di Polrestabes Makassar, Iptu Arnol, mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.

“Laporan sudah kami terima dan sedang kami tangani. Hari ini kami akan memanggil saksi-saksi,” ujarnya singkat.

Desakan agar pelaku segera ditahan juga disampaikan oleh Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Akmaluddin, selaku Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime DPP LBH Suara Panrita Keadilan, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andi Sultan Jadi Pembuka Ujian Tutup Tesis Pascasarjana Unifa Makassar
Car Meet Kalla Toyota Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Otomotif, Hadirkan Fitra Eri hingga Om Mobi
Perkuat Kesiapsiagaan, Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026
Satu pendaki patah kaki dievakuasi dari Bulu Saukang
Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif
Kreator, Bersiaplah: Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Hadir untuk Mengubah Kreativitas Menjadi Peluang Nyata
DORONG GENERASI MUDA YANG ADAPTIF DAN CERDAS FINANSIAL, OJK SULSEL SULBAR TINGKATKAN EDUKASI KEUANGAN
Toyota dan Era Baru Keselamatan Berkendara: Teknologi Premium untuk Semua
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:53 WITA

Andi Sultan Jadi Pembuka Ujian Tutup Tesis Pascasarjana Unifa Makassar

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:05 WITA

Car Meet Kalla Toyota Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Otomotif, Hadirkan Fitra Eri hingga Om Mobi

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:52 WITA

Perkuat Kesiapsiagaan, Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:27 WITA

Satu pendaki patah kaki dievakuasi dari Bulu Saukang

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:44 WITA

Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif

Berita Terbaru

Berita

Satu pendaki patah kaki dievakuasi dari Bulu Saukang

Rabu, 17 Jun 2026 - 07:27 WITA