Mantan PJ Gubernur Sulsel,Akhirnya Ditahan Kejati Sulsel

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 23:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, –Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026). Salah satu tersangka yang resmi menggunakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

 

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

 

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).

 

Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. “Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.

 

Telah Dicekal dan Diperiksa Maraton

 

Sebelum dilakukan penahanan hari ini, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.

 

Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.

 

Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni:

• Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

• Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bontang Jajaki Investasi Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Siap Sinergi Logistik
Bupati Maros Launching Program “Gammarana Kartuta”, Dorong Kepemilikan Kartu Identitas Anak
KOLABORASI KPPU – KEJAKSAAN AGUNG DALAM PERKUAT EKSEKUSI PUTUSAN DAN APRESIASI KINERJA
Groundbreaking Pengembangan Mall Ratu Indah, Pemkot Makassar Sebut Jadi Motor Baru Ekonomi Kota
Koordinasi PLN UPT Makassar – ULTG Parepare dengan BPN Parepare Percepat Legalisasi Aset Tanah
OJK TINDAK PRAKTIK PENAGIHAN MELANGGAR HUKUM DAN PANGGIL INDOSAKU
Bhayangkari Peduli Ranting Polsek Bajeng Menyapa Warga, Bagikan Paket Sembako
UMKM dan Pesantren REWAKO 2026 Resmi Dimulai, BI Sulsel Dorong Pelaku Usaha dan Pesantren Naik Kelas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:25 WITA

Pemkot Bontang Jajaki Investasi Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Siap Sinergi Logistik

Selasa, 28 April 2026 - 18:12 WITA

Bupati Maros Launching Program “Gammarana Kartuta”, Dorong Kepemilikan Kartu Identitas Anak

Selasa, 28 April 2026 - 13:28 WITA

KOLABORASI KPPU – KEJAKSAAN AGUNG DALAM PERKUAT EKSEKUSI PUTUSAN DAN APRESIASI KINERJA

Selasa, 28 April 2026 - 11:20 WITA

Groundbreaking Pengembangan Mall Ratu Indah, Pemkot Makassar Sebut Jadi Motor Baru Ekonomi Kota

Selasa, 28 April 2026 - 10:40 WITA

Koordinasi PLN UPT Makassar – ULTG Parepare dengan BPN Parepare Percepat Legalisasi Aset Tanah

Berita Terbaru